LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Sejumlah kawasan permukiman rukun tetangga (Rt) di wilayah Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau masuk zona merah. Hal itu disebabkan banyak warganya yang terpapar virus Covid 19, Rabu (7/7/2021).
Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lamandau rutin melakukan penyemprotan cairan desinfektan ke wilayah Rukun tetangga (RT) yang terpapar virus Covid-19.
Kepala pelaksana BPBD Edison Dewel mengatakan penyebaran dan penularan virus Covid-19 di Kabupaten Lamandau sangat cepat khususnya di kota Nanga Bulik. Melalui penyemprotan desinfektan ini diharapkan bisa meminimalisir penularan Covid-19.
“Selain di jalan- jalan masuk Rukun tetangga yang masuk
daerah zona merah, penyemprotan desinfektan juga dilakukan di sejumlah fasilitas umum,” kata Edison Dewel.
Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau khususnya warga kota Nanga Bulik untuk patuh dan disiplin melakukan prokes. Karena penyemprotan desinfektan saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk disiplin melaksanakan prokes.
Diketahui saat ini sejumlah jalan dan gang pintu masuk ke wilayah Rukun tetangga yang berada dalam zona merah telah dipasangi penutup jalan. Orang dari luar RT tidak bisa masuk sembarangan ke wilayah tersebut, begitupula sebaliknya. (by)
(FOTO UTAMA : Petugas kepolisian sedang melakukan penutupan jalan di kawasan permukiman zona merah) *by