LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Sekda Lamandau M Irwansyah memimpin rapat Pelaksanaan Idul Adha 1442 H bertempat di Aula Setda Lamandau, Rabu (14/7/2021).
Rapat tersebut dihadiri oleh Dandim 1017/Lmd, Wakapolres, Kepala Kemenag, perwakilan organisasi Islam, takmir Masjid, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Lamandau.

Rapat ini digelar terkait menindaklanjuti Surat Edaran Menag No.16 & 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Terlebih Lamandau menjadi salah satu daerah dari 43 daerah yang masuk dalam level 4 penyebaran Covid-19 di Indonesia yang menyebabkan Lamandau menjadi zona merah sehingga rapat ini perlu digelar.
“Rapat ini diadakan agar masyarakat Kabupaten Lamandau dapat melaksanakan Idul Adha sesuai dengan aturan dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” kata Sekda Lamandau M Irwansyah.
Kakan Kemenag Lamandau H Hakim dalam paparannya menjelaskan mengenai Surat edaran Menag No.16 dan 17 Tahun 2021 tersebut salah satunya adalah bahwa daerah-daerah yang berada di zona merah agar tidak melaksanakan shalat Idul Adha terlebih dahulu serta untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dapat memperhatikan protokol kesehatan dan menghindarkan kerumunan warga.
Sesuai dengan hasil rapat Forkopimda, Kemenag, MUI,DMI,FKUB, Tokoh agama dan pengurus masjid, Sesuai dengan Surat edaran Menag nomor 16 dan 17 thn 2021, maka sholat Idul Adha 1442 H, di masjid atau dimusholla ditiadakan agar kegiatan tersebut dilakukan di rumah masing-masing.(by)









