• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 22 April 22 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sekda Pulpis Hadiri Konsultasi Publik Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Rabu 13 April 2022
in Jurnal Pulang Pisau
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Tony Harisinta secara resmi membuka acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlangsung di Aula Andris P. Nandjan Kantor BPPKAD Pulang Pisau, Rabu (13/4/2022)

Kegiatan yang digelar di Kompleks Perkantoran Rey IV, Jalan WA Dhuha dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat ini dilaksanakan bersifat sangat penting terhadap pengelolaan keuangan daerah menjadi sesuatu yang harus diperhatikan bersama karena menjadi
suatu asas yang harus dipenuhi dalam
menjalankan Good Governance.

BeritaTerkait

IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

Kapolda Bersama Gubernur dan Forkopimda Panen Raya Padi di Pulang Pisau

Ramadhan dan Putri Terpilih Sebagai Duta Genre 2024-2025 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Dengan adanya aturan yang mengatur dengan jelas sehingga setiap Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) memiliki pijakan aturan yang jelas dalam membelanjakan keuangan setiap aktivitasnya.

Menurut Sekda, ini sesuai atau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan ditetapkan paling lambat
Tahun 2022.

“Rapat ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan peraturan daerah. Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.

Artinya, dalam Perda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan regulasi pokok yang diterbitkan daerah sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah.

Guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan
mengharmonisasikan peraturan terbaru, maka Pemkab Pulang Pisau dirasa perlu dan penting untuk melakukan pengkajian kembali secara mendalam pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan muatan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan Good Governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah.

“Hasil kajian mendalam tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai bahan dasar pertimbangan pembentukan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pintanya.

Sekda berharap, dengan adanya Raperda ini dapat terwujudnya pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulang Pisau
yang tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, memperhatikan aspek keadilan, manfaat, kepatutan, taat azaz, serta terwujudnya good governance perihal pengelolaan keuangan
daerah.

“Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kalteng, Ketua Bapemperda DPRD Pulang
Pisau, Kejari Pulang Pisau, yang dihadiri Kepala OPD, para Camat se Kabupaten Pulang Pisau, tokoh masyarakat dan sejumlah tamu undangan lainnya,” tutup Sekda Pulang Pisau.

Sementara, laporan disampaikan Ketua Panitia Pelaksana, Zulkadri. Kegiatan ini dilatarbelakangi berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah Pemkab Pulang Pisau yang sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka regulasi berupa Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang baru.

Maksud dan Tujuan Konsultasi publik, katanya, dipandang sebagai salah satu instrumen kunci dalam proses pengaturan (regulatory process).

“Jadi, secara umum untuk menjaring dan menghimpun aspirasi yang membangun terhadap rancangan Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar Zulkadri pada kesempatan yang sama.(tonny)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

Minggu 2 November 2025
Kapolda Bersama Gubernur dan Forkopimda Panen Raya Padi di Pulang Pisau

Kapolda Bersama Gubernur dan Forkopimda Panen Raya Padi di Pulang Pisau

Senin 7 April 2025
Ramadhan dan Putri Terpilih Sebagai Duta Genre 2024-2025 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Ramadhan dan Putri Terpilih Sebagai Duta Genre 2024-2025 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Kamis 12 September 2024
Kejari Pulpis Musnahkan 37 Barbuk Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Pulpis Musnahkan 37 Barbuk Perkara Tindak Pidana Umum

Rabu 11 September 2024

Berita Terbaru

  • ORADO Kalteng Resmi Audensi ke KONI Rabu 22 April 2026
  • Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan Rabu 22 April 2026
  • Ketua NasDem Kalteng Soroti Tantangan Perempuan di Era Modern Rabu 22 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147 Selasa 21 April 2026
  • Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya Selasa 21 April 2026


Next Post
Warga Desa Saka Tamiang Gugat Kadis PMPTSP Kapuas,  Penasehat Hukum: Kami Optimis Menang

Warga Desa Saka Tamiang Gugat Kadis PMPTSP Kapuas,  Penasehat Hukum: Kami Optimis Menang

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.