JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial pada Kementerian Sosial RI berinisial BS diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 – Maret 2022.
“Hari ini BS diperiksa sebagai saksi oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Senin.
Ketut menjelaskan BS diperiksa tidak sendiri tapi bersama empat orang lainnya. Pemeriksaan dilakukan atas nama lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.
Empat saksi lainnya adalah R selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI, MM selaku Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Kemudian FOH selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI dan HK selaku PJ. Kepala Biro Perekonomian pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi tersebut,” pungkas pejabat kejaksaan penyangdang pangkat satu bintang itu. (puspenkum kejagung/red).