KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Badan tegap dengan rambut gondrong membuat STN alias ATIN terlihat macho. Namun siapa sangka dibalik penampilannya yang memikat, laki-laki berusia 43 tahun ini membiayai kehidupannya dengan berbisnis barang haram, diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu.
Tertunduk lesu dan wajah pucat, STN ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kotim, Polda Kalteng, di Hotel Hanlis kamar No.317 Jalan Jendral Sudirman Km. 84 Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari tangan tersangka STN diamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 gram,” jelas Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H., di Sampit, Senin (23/8/2021).
Diterangkannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas tersangka yang diduga sering mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Informasi itu selanjutnya didalami, setelah diyakini kebenarannya anggota Resnarkoba mengamankan STN alias ATIN yang ketika itu sedang berada di Hotel Hanlis kamar No.317.
“Setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat. Berhasil ditemukan 9 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 1,82 Gram dan 1 buah pipet kaca yang disembunyikan dengan cara diselipkan dibawah Kasur,” ucap Kasat.
Semua barang bukti, tambahnya, diakui merupakan milik tersangka.
STN alias ATIN mesti menjalani hidup di hotel prodeo (penjara) dalam waktu yang lama. Dia diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1M dan paling banyak Rp.10M. Sesuai dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(humspt/fer)