MURUNG RAYA, JurnalBorneo.co.id – Perang terhadap pelaku kejahatan illegal mining (pertambangan tanpa ijin) terus di gaspool oleh jajaran Polres Murung Raya (Mura). Terbaru, seorang pria berinisial RF (36) tak berkutik saat ditangkap oleh Satreskrim Polres Mura.
Pria yang merupakan warga Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel diringkus di ruas jalan Ahmad Yani Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Mura pada hari Selasa (25/5/2021) siang. RF diduga pemasok mercuri atau air raksa ilegal kepada penambang emas tanpa ijin di wilayah Kabupaten Mura.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., mengungkapkan, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 25 botol mercuri/HG spesial for gold 99,999% dengan berat kurang lebih 25 kg dan satu unit sepeda motor merek Yamaha warna biru tua.
“Penangkapan RF ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering memasok merkuri ilegal ke penambang emas dengan harga perkilogram Rp 1,2 juta. Jadi total harga mercuri yang dijual Rp 30 juta,” terang Kabidhumas.
Eko menjelaskan, RF saat ini sudah diamankan di Polres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan kami kembangkan.
Atas perbuatannya, lanjut Kabidhumas, RF telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF dikenakan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Kombes Eko.
“Kemudian untuk jo pasal 109 huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” pungkasnya.(tbn/fer)















