KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Pembangunan rumah jabatan Bupati Kapuas yang menggunakan program multiyears atau tahun jamak senilai Rp63 miliar lebih, diharapkan bisa dikerjakan sesuai skedul dan perencanaan.
Harapan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmat Jainudin, mengingat batas waktu yang sudah diatur dan tertuang dalam kontrak kerja.
“Cerminan pekerjaan sudah diatur melalui kontrak kerja untuk tahun 2021, apa-apa saja menjadi target pekerjaan diselesaikan,” kata Rahmat Jainudin di ruang kerjanya, Selasa (21/9/2021).
Karena apabila mulai tahun 2021 pekerjaan tahun jamak rumah jabatan Bupati Kapuas tersebut tidak terpenuhi target volume pekerjaannya, maka akan berimbas ke tahun selanjutnya.
“Resikonya bukan saja rekanan sebagai pekerja yang sudah diatur oleh Kontrak menelan kerugian, akan tetapi akan menghambat target penyelesaian pembangunan yang sama-sama kita harapkan. Maka pemerintah daerah lebih dirugikan lagi,” tegas Legislator dari Partai Golkar ini. (Lg)