Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Salah satu komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di masa “Kalteng Berkah”, yakni mengoptimalkan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng, Darliansjah di Palangka Raya, Jumat (4/12/2020) mengatakan, pembangunan pada sektor ini tak hanya tentang budidaya maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM) saja, namun juga bagaimana menyelamatkan kekayaan alam dari oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami berupaya agar penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan atau kasus, dilakukan secara akuntabel dan tepat waktu,” tegasnya.
Dijelaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana kelautan dan perikanan, yakni memberikan sanksi kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran, terhadap ketentuan dalam perundang-undangan di bidang perikanan.
Hambatan aparat penegakan hukum baik dalam arti preventif maupun represif dalam menangani kasus-kasus illegal fishing, disamping jumlahnya sangat terbatas, kemampuannya juga masih terbatas.
Namun meski demikian, selama periode 2016-2019 di masa kepemimpinan Gubernur H. Sugianto Sabran, jumlah penyelesaian kasus tindak pidana kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah mencapai 54 kasus.
Capaian ini bila dibandingkan target dalam RPJMD jumlah kasus yang diselesaikan selama 2016-2019, jauh lebih banyak dibandingkan target yang ditetapkan.
“Capaian ini menjadi bukti, keseriusan pemprov di masa Kalteng Berkah yang ingin mengoptimalkan pembangunan sektor kelautan dan perikanan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Adapun penjabarannya, yakni pada 2016 jumlah penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan sebanyak 10 kasus, 2017 terjadi peningkatan jumlah kasus tindak pidana yang sangat signifikan menjadi 29 kasus, 2018 jumlah kasus dan penyelesaian kasus menurun menjadi 11 kasus.
“Pada 2019 jumlah penyelesaian kasus tindak pidana kelutan dan perikanan di Kalimantan Tengah menurun kembali, menjadi 4 kasus,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, kasus tindak pidana kelautan dan perikanan yang diselesaikan di Kalimantan Tengah masih didominasi kasus illegal fishing baik di perairan laut maupun perairan umum daratan. Jumlahnya 42 kasus atau sebesar 96,30 persen dan kasus pencemaran perairan sebanyak dua kasus atau 3,70 persen.
Lokasi pelanggaran selama 2016-2019 terjadi di sejumlah kabupaten dan kota, meliputi Kapuas, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Pulang Pisau, Palangka Raya, Barito Utara, hingga Sukamara.
Darli menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan semua instansi terkait, agar penegakkan hukum terhadap para pelanggar bidang kelautan dan perikanan bisa terus dilakukan secara maksimal. (red)