Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap ADM tersangka kasus penggelapan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) yang terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, Senin (8/6/2020).
Kejadian tersebut bermula pada sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 ketika tersangka ADM yang pada saat itu merupakan tenaga bantu (pegawai honorer) pada Fakultas Hukum UPR menawarkan kepada mahasiswa bahwa apabila ingin membayarkan uang kuliah tunggal (UKT) bisa menitipkan kepada tersangka dan para mahasiswa dibantu dalam hal pengurusan registrasi ataupun kelengkapan administrasi lainnya.
Karena tawaran tersebut beberapa mahasiswa pun menitipkan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT)-nya kepada tersangka dengan alasan tidak mau ribet dan antri untuk pengurusan administrasinya.
Salah satu korbannya adalah SP yang mulai menitipkan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Kemudian pada saat SP ingin mengurus pendaftaran judul skripsi dikeluarkanlah rekap pembayaran UKT yang merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan judul skripsi, sehingga diketahui bahwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 SP tidak pernah membayar UKT. Sedangkan menurut keterangan SP yang bersangkutan menitipkan pembayaran UKT tersebut dengan tersangka ADM
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh oleh penyidik bahwa lebih dari 10 mahasiswa yang menitipkan pembayaran UKT kepada tersangka dan uang tersebut tidak disetorkan ke rekening UPR, tetapi hanya beberapa saja yang bersedia menjadi saksi korban.
Adapun korban yang menitipkan pembayaran UKT-nya kepada tersangka adalah SP, HA, DMN, MWWK dan MI. Kemudian dari keterangan saksi diperoleh korban lain yaitu WS dan RS yang semuanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UPR.
Atas kejadian tersebut total kerugian para korban kurang lebih mencapai Rp 95 juta dan ada 21 dokumen yang dijadikan barang bukti dan disita oleh penyidik.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit I Kamneg Kompol R. Andri Samudra Yudhapatie, S.I.K., M.Si. menjelaskan, penangkapan kepada ADM yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan tersebut dikarenakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21).
“Beberapa hari kedepan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan ibarang bukti (tahap II) yang sebelumnya sempat tertunda lantaran tersangka ADM melakukan gugatan perdata kepada para korban sehingga harus menunggu hasil perdatanya dulu,” jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*/fer)