• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 24 Mei 24 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tersangka Penggelapan UKT Mahasiswa Universitas Palangka Raya Ditangkap

Rabu 10 Juni 2020
in Jurnal Justice
Pelaku penggelapan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Fakultas Hukum UPR ketika diamanlan polisi. Foto : Tbn

Pelaku penggelapan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Fakultas Hukum UPR ketika diamanlan polisi. Foto : Tbn

440
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap ADM tersangka kasus penggelapan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) yang terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, Senin (8/6/2020).

Kejadian tersebut bermula pada sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 ketika tersangka ADM yang pada saat itu merupakan tenaga bantu (pegawai honorer) pada Fakultas Hukum UPR menawarkan kepada mahasiswa bahwa apabila ingin membayarkan uang kuliah tunggal (UKT) bisa menitipkan kepada tersangka dan para mahasiswa dibantu dalam hal pengurusan registrasi ataupun kelengkapan administrasi lainnya.

BeritaTerkait

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Karena tawaran tersebut beberapa mahasiswa pun menitipkan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT)-nya kepada tersangka dengan alasan tidak mau ribet dan antri untuk pengurusan administrasinya.

Salah satu korbannya adalah SP yang mulai menitipkan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Kemudian pada saat SP ingin mengurus pendaftaran judul skripsi dikeluarkanlah rekap pembayaran UKT yang merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan judul skripsi, sehingga diketahui bahwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 SP tidak pernah membayar UKT. Sedangkan menurut keterangan SP yang bersangkutan menitipkan pembayaran UKT tersebut dengan tersangka ADM

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh oleh penyidik bahwa lebih dari 10 mahasiswa yang menitipkan pembayaran UKT kepada tersangka dan uang tersebut tidak disetorkan ke rekening UPR, tetapi hanya beberapa saja yang bersedia menjadi saksi korban.

Adapun korban yang menitipkan pembayaran UKT-nya kepada tersangka adalah SP, HA, DMN, MWWK dan MI. Kemudian dari keterangan saksi diperoleh korban lain yaitu WS dan RS yang semuanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UPR.

Atas kejadian tersebut total kerugian para korban kurang lebih mencapai Rp 95 juta dan ada 21 dokumen yang dijadikan barang bukti dan disita oleh penyidik.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit I Kamneg Kompol R. Andri Samudra Yudhapatie, S.I.K., M.Si. menjelaskan, penangkapan kepada ADM yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan tersebut dikarenakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21).

“Beberapa hari kedepan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan ibarang bukti (tahap II) yang sebelumnya sempat tertunda lantaran tersangka ADM melakukan gugatan perdata kepada para korban sehingga harus menunggu hasil perdatanya dulu,” jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*/fer)

Share440TweetSendShare

Related Posts

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Selasa 13 Mei 2025
Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

Selasa 13 Mei 2025
RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Rabu 7 Mei 2025
Tiga Proyek Kontruksi Jalan Dinas PUPR Kobar Jadi Sorotan

Tiga Proyek Kontruksi Jalan Dinas PUPR Kobar Jadi Sorotan

Senin 5 Mei 2025

Berita Terbaru

  • Memasuki Usia 68 Tahun, Pembangunan Kalteng Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat Jumat 23 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Kalteng Jumat 23 Mei 2025
  • Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Peluncuran Pembentukan Koperasi Merah Putih Kamis 22 Mei 2025
  • Pemprov Kalteng Selenggarakan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 Kamis 22 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Pelepasliaran Orangutan di Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah Kamis 22 Mei 2025


Next Post
Pangdam Tanjung Pura Kunjungi Polda Kalteng

Pangdam Tanjung Pura Kunjungi Polda Kalteng

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak