Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kerja keras pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng berbuah hasil yang signifikan. Hanya dalam kurun waktu 3 pekan, sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai 21 Juli 2020 berhasil diungkap 45 kasus tindak pidana narkoba.
“Dari 45 kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap, berhasil diamankan 58 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 2,083 Kg, 13 butir ekstasi, 207 butir Karisoprodol (Carnophen) dan 5600 butir obat keras,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prsetyo, M.Hum., M.Si., M.M., dalam jumpa pers di Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kota Palangka Raya, Kamis (23/7/2020) pagi.
Kapolda yang saat itu didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K dan Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut merupakan akumulatif yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dan 14 polres yang berada dalam jajaran Polda Kalteng.
“Peningkatan barang bukti ini sangat berbahaya oleh karenanya peran aktif masyarakat sangat kami perlukan dalam pemberantasan tindak pidana narkoba,” ujar Kapolda.
Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Dedi menghimbau kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan sawit yang berada di wilayah hukum Polda Kalteng untuk pro aktif secara rutin melakukan tes narkoba terhadap seluruh karyawannya baik tingkat manajer maupun staff. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana narkoba.
Berikut ini rincian pengungkapan tindak pidana narkoba selama 1-21 Juli 2020 :
1. Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap 5 kasus dengan tersangka 11 orang dan barang bukti sabu seberat 1.699,27 gram.
2. Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap 5 kasus dengan tersangka 5 orang dan barang bukti sabu seberat 61,29 gram.
3. Polres Gunung Mas berhasil mengungkap 4 kasus dengan tersangka 4 orang dan barang bukti sabu seberat 12,10 gram dan 8 butir ekstasi.
4. Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap 2 kasus dengan tersangka 2 orang dan barang bukti sabu seberat 1,02 gram.
5. Polres Kapuas berhasil mengungkap 1 kasus dengan tersangka 1 orang dan barang bukti obat keras sebanyak 5600 butir.
6. Polres Bartim berhasil mengungkap 2 kasus dengan tersangka 3 orang dan barang bukti sabu seberat 11,73 gram.
7. Polres Barsel berhasil mengungkap 2 kasus dengan tersangka 2 orang dan barang bukti sabu seberat 1,93 gram.
8. Polres Barut berhasil mengungkap 2 kasus dengan tersangka 2 orang dan barang bukti sabu seberat 13,69 gram.
9. Polres Mura berhasil mengungkap 1 kasus dengan tersangka 2 orang dan barang bukti sabu seberat 2,97 gram.
10. Polres Katingan berhasil mengungkap 1 kasus dengan tersangka 2 orang dan barang bukti sabu seberat 54,13 gram.
11. Polres Kotim berhasil mengungkap 9 kasus dengan tersangka 12 orang dan barang bukti sabu seberat 194,37 gram.
12. Polres Seruyan berhasil mengungkap 4 kasus dengan tersangka 5 orang dan barang bukti sabu seberat 10,71 gram dan 207 butir Karisoprodol (Carnophen).
13. Polres Kobar berhasil mengungkap 5 kasus dengan tersangka 5 orang dan barang bukti sabu seberat 19,49 gram dan 5 butir ekstasi.
14. Polres Sukamara berhasil mengungkap 1 kasus dengan tersangka 1 orang dan barang bukti sabu seberat 0,30 gram.
15. Polres Lamandau berhasil mengungkap 1 kasus dengan tersangka 1 orang dan barang bukti sabu seberat 0,80 gram. (fer)