Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Pada Rabu (21/2/2024) pagi ini Tim Penyidik memanggil tiga orang petinggi PT Antam untuk diperiksa sebagai saksi.
Ketiganya adalah HTM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk, NH selaku Treasury Senior Officer PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Pulo Gadung tahun 2016-2019.
“Orang terakhir yang diperiksa yakni MF selaku Finance Manager PT Antam Tbk UBPP LM tahun 2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan ketiga orang saksi terkait penyidikan atas nama tersangka BS dan tersangka AHA.
“Diharapkan hasil pemeriksaan hari ini dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara itu,” pungkas Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)