• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 20 Agustus 20 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tiga Proyek Kontruksi Jalan Dinas PUPR Kobar Jadi Sorotan

Senin 5 Mei 2025
in Jurnal Justice, Jurnal Kobar
Kolase kondisi proyek yang difoto pada tanggal 22 dan 23 Februari 2025. Foto: Ist.

Kolase kondisi proyek yang difoto pada tanggal 22 dan 23 Februari 2025. Foto: Ist.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya – Tiga proyek konstruksi jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2024 jadi sorotan. Pasalnya belum seumur jagung pada beberapa lokasi telah mengalami kerusakan.

Proyek-proyek itu adalah pertama, Rekonstruksi Jalan Teluk Bogam – Keraya – Sebuai Timur – Sebuai – Batas Tanjung Putri dengan kode tender: 14833176. Sebagai pelaksana CV. Izzaka Karya dengan nilai kontrak Rp4.492.000.000.

BeritaTerkait

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Kedua, Rekonstruksi Jalan Pasir Panjang – Sebuai (Poros Tengah) dengan kode tender: 14776176 dan dikerjakan CV. Miftahul Ulum dengan nilai kontrak Rp5.055.162.000. Ketiga, paket Jalan Teluk Bogam – Keraya – Sebuai Timur – Sebuai – Batas Tanjung Putri (DAK) dengan kode ender: 13492176 dan pelaksana CV. Widya Karya dengan nilai kontrak Rp7.941.189.000.

Hal itu disampaikan oleh Diamon selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Suara Masyarakat Borneo (DPP SUMBO) di kantornya di Jalan Adonis Samad Palangka Raya, Selasa (25/3/2024).

Diamon menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait kondisi ketiga proyek yang mulai rusak maka pada tanggal 22 dan 23 Februari 2025 dirinya bersama tim turun langsung ke lokasi guna melakukan investigasi.

“Selama dua hari investigasi, banyak kami temukan kerusakan pada beberapa tampat padahal belum seumur jagung usianya,” katanya.

Menurut dia, dari sisi teknis kerusakan yang terjadi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya mutu material yang terpasang seperti aggregat, tanah timbunan, aspal dan lainnya diduga kuat tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Kemudian, pelaksanaan pekerjaan pemadatan timbunan tanah dan lapisan pondasi diduga kuat tidak padat sebagaimana yang diwajibkan dalam kontrak. Selain itu, tanah timbunan yang digunakan diduga kuat berasal dari usaha Galian C yang tidak berijin dan terindikasi merugikan keuangan negara dalam hal pembayaran pajak oleh pengusaha dan dana reklamasi juga dapat merusak lingkungan hidup/alam.

“Sedangkan dari sisi non teknis, penyelenggara negara seperti PA, KPA/PPK, PPTK dan Tim Penilai Pekerjaan serta Pengawas Internal diduga secara sengaja lalai melakukan pengawasan. Terindikasi kuat saling bekerja sama meloloskan proyek yang bermasalah,” tegas aktivis muda ini yang dikenal vokal menyuarakan hal-hal yang bersifat kontrol sosial dalam bidang pembangunan.

Hal non teknis lainnya, sambungnya, pihak pelaksana pembangunan diduga lebih mengutamakan percepatan penyelesaian pekerjaan tanpa memperhatikan kualitas.

“Dengan temuan-temuan itu diduga kuat proyek-proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan SPEK dalam kontrak. Dengan begitu merugikan keuangan negara. Oleh karenanya aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dan harus segera turun melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Agar berita ini berimbang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan guna menghindari peradilan oleh pers (trial by the press) maka pada tanggal 9 April 2025 media ini melayangkan surat konfirmasi berimbangnya berita nomor: 0521.166/Index/2025 kepada Kepala Dinas PUPR Kobar. Namun sampai tayangnya berita ini tidak ada digubris alias tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. (fer)

 

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah #poldakalteng #polrijaya #mabespolri#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025
Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Senin 23 Juni 2025
Dua Petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit Ditahan Diduga Ngemplang Pajak Rp20,49 Miliar

Dua Petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit Ditahan Diduga Ngemplang Pajak Rp20,49 Miliar

Selasa 3 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Dukung Upaya Pemko Turunkan Angka Stunting dibawah 20 Persen

Dukung Upaya Pemko Turunkan Angka Stunting dibawah 20 Persen

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak