Palangka Raya – Tiga proyek konstruksi jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2024 jadi sorotan. Pasalnya belum seumur jagung pada beberapa lokasi telah mengalami kerusakan.
Proyek-proyek itu adalah pertama, Rekonstruksi Jalan Teluk Bogam – Keraya – Sebuai Timur – Sebuai – Batas Tanjung Putri dengan kode tender: 14833176. Sebagai pelaksana CV. Izzaka Karya dengan nilai kontrak Rp4.492.000.000.
Kedua, Rekonstruksi Jalan Pasir Panjang – Sebuai (Poros Tengah) dengan kode tender: 14776176 dan dikerjakan CV. Miftahul Ulum dengan nilai kontrak Rp5.055.162.000. Ketiga, paket Jalan Teluk Bogam – Keraya – Sebuai Timur – Sebuai – Batas Tanjung Putri (DAK) dengan kode ender: 13492176 dan pelaksana CV. Widya Karya dengan nilai kontrak Rp7.941.189.000.
Hal itu disampaikan oleh Diamon selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Suara Masyarakat Borneo (DPP SUMBO) di kantornya di Jalan Adonis Samad Palangka Raya, Selasa (25/3/2024).
Diamon menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait kondisi ketiga proyek yang mulai rusak maka pada tanggal 22 dan 23 Februari 2025 dirinya bersama tim turun langsung ke lokasi guna melakukan investigasi.
“Selama dua hari investigasi, banyak kami temukan kerusakan pada beberapa tampat padahal belum seumur jagung usianya,” katanya.
Menurut dia, dari sisi teknis kerusakan yang terjadi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya mutu material yang terpasang seperti aggregat, tanah timbunan, aspal dan lainnya diduga kuat tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Kemudian, pelaksanaan pekerjaan pemadatan timbunan tanah dan lapisan pondasi diduga kuat tidak padat sebagaimana yang diwajibkan dalam kontrak. Selain itu, tanah timbunan yang digunakan diduga kuat berasal dari usaha Galian C yang tidak berijin dan terindikasi merugikan keuangan negara dalam hal pembayaran pajak oleh pengusaha dan dana reklamasi juga dapat merusak lingkungan hidup/alam.
“Sedangkan dari sisi non teknis, penyelenggara negara seperti PA, KPA/PPK, PPTK dan Tim Penilai Pekerjaan serta Pengawas Internal diduga secara sengaja lalai melakukan pengawasan. Terindikasi kuat saling bekerja sama meloloskan proyek yang bermasalah,” tegas aktivis muda ini yang dikenal vokal menyuarakan hal-hal yang bersifat kontrol sosial dalam bidang pembangunan.
Hal non teknis lainnya, sambungnya, pihak pelaksana pembangunan diduga lebih mengutamakan percepatan penyelesaian pekerjaan tanpa memperhatikan kualitas.
“Dengan temuan-temuan itu diduga kuat proyek-proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan SPEK dalam kontrak. Dengan begitu merugikan keuangan negara. Oleh karenanya aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dan harus segera turun melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Agar berita ini berimbang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan guna menghindari peradilan oleh pers (trial by the press) maka pada tanggal 9 April 2025 media ini melayangkan surat konfirmasi berimbangnya berita nomor: 0521.166/Index/2025 kepada Kepala Dinas PUPR Kobar. Namun sampai tayangnya berita ini tidak ada digubris alias tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. (fer)