Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang dan Kejari Nganjuk berhasi menangkap Antono.
Antono merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
“Terpidana Antono diamankan di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 16.50 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima media ini Sabtu (24/2/2024) siang.
Ketut menjelaskan, Antono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Antono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 bulan.
“Saat diamankan, terpidana Antono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya ia diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Magelang,” pungkas Ketut.
Untuk diketahui, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Puspenkum Kejagung/fer)