• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 12 Juni 12 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Terpidana Korupsi Asal Magelang

Sabtu 24 Februari 2024
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang dan Kejari Nganjuk berhasi menangkap Antono.

Antono merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

BeritaTerkait

Mendagri: Iduladha Momen Tanamkan Semangat Pengorbanan demi Masyarakat, Bangsa, dan Negara

RDP Komisi III DPR RI, JAM Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Hendry: Tak Ganggu Independensi Pers

“Terpidana Antono diamankan di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 16.50 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima media ini Sabtu (24/2/2024) siang.

Ketut menjelaskan, Antono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Antono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524.  Jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 bulan.

“Saat diamankan, terpidana Antono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya ia diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Magelang,” pungkas Ketut.

Untuk diketahui, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.  (Puspenkum Kejagung/fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Mendagri: Iduladha Momen Tanamkan Semangat Pengorbanan demi Masyarakat, Bangsa, dan Negara

Mendagri: Iduladha Momen Tanamkan Semangat Pengorbanan demi Masyarakat, Bangsa, dan Negara

Jumat 6 Juni 2025
RDP Komisi III DPR RI, JAM Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus

RDP Komisi III DPR RI, JAM Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus

Rabu 21 Mei 2025
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Hendry: Tak Ganggu Independensi Pers

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Hendry: Tak Ganggu Independensi Pers

Rabu 16 April 2025
Halal Bihalal Kejaksaan, Jaksa Agung Ajak Jajaran Tingkatkan Etos Kerja dan Jaga Kepercayaan Publik

Halal Bihalal Kejaksaan, Jaksa Agung Ajak Jajaran Tingkatkan Etos Kerja dan Jaga Kepercayaan Publik

Senin 14 April 2025

Berita Terbaru

  • Perkuat Transparansi dan Tangkal Disinformasi, Diskominfosantik Kalteng Gelar Bimtek PPID dan SP4N-LAPOR 2025 Kamis 12 Juni 2025
  • Melalui Musda V, Gubernur Kalteng Ajak DWP Sebarkan Nilai Positif Lewat Medsos di Era Digitalisasi Kamis 12 Juni 2025
  • Wagub Kalteng Kunjungi BPSDM Kalteng, Dorong Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kamis 12 Juni 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Rakor Optimalisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 Kamis 12 Juni 2025
  • Gubernur Kalteng Komitmen Bangun Spiritual ASN Lewat Pengajian Rutin Rabu 11 Juni 2025


Next Post
Ivo Sugianto Sabran Salurkan 2 Ribu Paket Sembako Untuk Mahasiswa Perantauan

Ivo Sugianto Sabran Salurkan 2 Ribu Paket Sembako Untuk Mahasiswa Perantauan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak