Kapuas, JurnalBorneo.co.id – Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas) Kabupaten Kapuas diduga telah melakukan penyimpangan dana tunjangan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) daerah terpencil di Kecamatan Kapuas Murung, tahun 2018 dan 2019 lalu.
Kepada JurnalBorneo, Selasa (17/3) salah seorang guru, Lela Qomran, mengakui ia seharusnya menerima Rp4 juta setiap bulan. Hal itu berdasarkan pertimbangan pangkat dan lama pengabdian.
Lela menyatakan ada ratusan guru baik yang berstatus pegawai dan honorer yang tidak menerima dana tunjangan itu. Diperkirakan dari penyimpangan ini bisa merugikan negara Rp24 miliar.
Sementara itu, Kepala Disdiknas Kapuas, Suwarno, pada hari itu belum mau memberikan penjelasan seperlunya atas dugaan itu. (CPS)