• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 24 Mei 24 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Warung Dibongkar Maling, Beruntung si Istri Terbangun lalu Berteriak

Minggu 4 Oktober 2020
in Jurnal Justice, Jurnal Kapuas
Pelaku curat MI (26) dan uang yang berhasil dicurinya dari warung RI (32). FOTO : Tbn.

Pelaku curat MI (26) dan uang yang berhasil dicurinya dari warung RI (32). FOTO : Tbn.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Kurang dari 6 jam, Polsek Kapuas Timur berhasil meringkus MI (26) pelaku pencurian dengan pemberatan di warung Jalan Trans Kalimantan km. 12,5 Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (3/9/2020) pukul 07.00 WIB.

Pelaku merupakan warga Jalan Trans Kalimantan Km. 14 Handel Kaderi Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

AKBP Manang Soebeti, S.I.K. M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Timur IPTU Siti Rabiyatul A. S.H., M.M. menyampaikan hasil keterangan korban pemilik warung RI (32), peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu (3/9/2020) pukul 01.30 dini hari. Saat korban dan istrinya sedang tidur, pelaku melakukan aksinya dengan merusak dinding warung korban.

“Pelaku menuju kamar korban dan membuka lemari penyimpanan uang. Saat mengambil uang, istri korban terbangun dan dengan spontan berteriak maling-maling. Pelaku yang kaget langsung lari keluar melewati pintu dapur warung. Pelaku sempat membawa sejumlah uang korban dari dalam bakul tempat korban menyimpan uangnya,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Timur. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 650 ribu.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan di tempat kejadian perkara, didapat barang bukti berupa satu buah papan kayu hutan dengan ukuran panjang 85 cm dan lebar 12 cm, satu buah sandal warna abu-abu merk adidas dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash Warna Biru,” terang IPTU Siti seperti dikutif dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti serta pengembangan penyelidikan dan penyidikan, disimpulkan pelaku pencurian tersebut adalah MI (26).

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kapolsek. (*/fer)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Senin 19 Mei 2025
Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Selasa 13 Mei 2025
Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

Selasa 13 Mei 2025
RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Rabu 7 Mei 2025

Berita Terbaru

  • Memasuki Usia 68 Tahun, Pembangunan Kalteng Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat Jumat 23 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Kalteng Jumat 23 Mei 2025
  • Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Peluncuran Pembentukan Koperasi Merah Putih Kamis 22 Mei 2025
  • Pemprov Kalteng Selenggarakan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 Kamis 22 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Pelepasliaran Orangutan di Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah Kamis 22 Mei 2025


Next Post
Terungkap, Pelaku Peredaran Sabu di Areal Tambang yang Selama ini Meresahkan

Terungkap, Pelaku Peredaran Sabu di Areal Tambang yang Selama ini Meresahkan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak