KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Kurang dari 6 jam, Polsek Kapuas Timur berhasil meringkus MI (26) pelaku pencurian dengan pemberatan di warung Jalan Trans Kalimantan km. 12,5 Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (3/9/2020) pukul 07.00 WIB.
Pelaku merupakan warga Jalan Trans Kalimantan Km. 14 Handel Kaderi Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
AKBP Manang Soebeti, S.I.K. M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Timur IPTU Siti Rabiyatul A. S.H., M.M. menyampaikan hasil keterangan korban pemilik warung RI (32), peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu (3/9/2020) pukul 01.30 dini hari. Saat korban dan istrinya sedang tidur, pelaku melakukan aksinya dengan merusak dinding warung korban.
“Pelaku menuju kamar korban dan membuka lemari penyimpanan uang. Saat mengambil uang, istri korban terbangun dan dengan spontan berteriak maling-maling. Pelaku yang kaget langsung lari keluar melewati pintu dapur warung. Pelaku sempat membawa sejumlah uang korban dari dalam bakul tempat korban menyimpan uangnya,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Timur. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 650 ribu.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan di tempat kejadian perkara, didapat barang bukti berupa satu buah papan kayu hutan dengan ukuran panjang 85 cm dan lebar 12 cm, satu buah sandal warna abu-abu merk adidas dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash Warna Biru,” terang IPTU Siti seperti dikutif dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti serta pengembangan penyelidikan dan penyidikan, disimpulkan pelaku pencurian tersebut adalah MI (26).
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kapolsek. (*/fer)