Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil membongkar peredaran kartu perdana yang sudah terregistrasi/siap pakai (suntikan) yang dijual di outlet-outlet di wilayah Palangka Raya. Tiga orang ditetapkan tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masing-masing berinisial ML, MF dan AU.
Pengungkapan tindak pidana ITE tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., didampingi Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol. Drs. Indro Wiyono, M.Si., Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Pasma Royce di lobby Mapolda Kalteng, Jumat (12/6/2020) pagi.
Kapolda menyampaikan terungkapnya tindak pidana ITE itu berawal dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapat informasi pada tanggal 2 Juni 2020, adanya peredaran kartu perdana yang sudah terregristasi dengan data NIK dan nomor KK milik orang lain (suntikan) yang sudah siap pakai yang dijual di outlet-outlet penjualan kartu dan pulsa di wilayah Kota Palangka Raya.
“Kemudian tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan mapping terhadap outlet-outlet dimaksud. Hasilnya didapati kartu perdana XL dan AXIS yang dijual yang sudah terregistrasi/siap pakai,” kata Kapolda menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
Pada tanggal 6 Juni 2020, terangnya, tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan tersangka ML seorang sales PT. PM selaku distributor partner dari PT. XL Axiata TBK di wilayah Kalimantan Tengah. ML tertangkap tangan sedang mengedarkan kartu perdana yang sudah terregistrasi dengan barang bukti sebanyak 50 pcs kartu XL dan 30 pcs kartu AXIS.
“ML mengakui telah meregistrasi kartu perdana tersebut melalui handphone miliknya sendiri. Diakuinya, data NIK dan nomor KK didapat dari atasannya (supervisor) yaitu MF guna memenuhi pesanan outlet-outlet. Terkadang ML atas perintah MF mengambil kartu perdana dari pihak luar yang berinisial BA dari outlet LC dan RO dari outlet BC dengan sistem tukar tambah kartu perdana segel dengan yang sudah terregistrasi,” ucap Kabid Humas.
Atas pengakuan kedua tersangka, ucap Kabid Humas, lalu diamankan BA dan RO. Dari keduanya didapatkan barang bukti sebanyak 1559 pcs kartu perdana yang sudah terregistrasi dan 200 pcs kartu perdana yang belum terregistrasi. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan kartu perdana tersebut dari AU yang berdomisili di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
“Pada tanggal 7 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WITA, tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng, Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Batola Polda Kalsel melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Banjarmasin Kalsel yang digunakan sebagai tempat produksi kartu perdana yang terregistrasi (suntikan),” terang Dirreskrimsus Polda Kalteng.
Dari rumah itu, tambahnya, diamankan 8 orang dan barang bukti berupa 4 buah flashdisc yang berisi data NIK, 7 donggle, 1 sambungan usb, 9 modem pool, 2 laptop, 1 layar monitor, 1 cpu, 5 pc all in one, 6 keyboard, 4 mouse, 300 lembar stiker barcode, 12017 lembar stiker barcode yang sudah terpotong, 1 unit mesin hitung uang, 8000 kartu perdana yang sudah terregistrasi, 4300 kartu perdana yang belum terregistrasi, uang tunai sebanyak Rp 6,7 juta, 1 handphone merk Samsung Note 10 dan 1 hp merk Iphone 7+.
“Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar,” kata Dirreskrimsus. (fer)