JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam upaya mengusut tuntas dugaan korupsi ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa Lokasi.
“Penggeledahan dilakukan pada 10 lokasi yang berada di Jakarta, Bekasi, Padang, Batam, Surabaya, Palembang dan Medan dalam waktu dua hari,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan penggeledahan pertama dilaksanakan pada Selasa (5/4/2022) di tiga lokasi yakni kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di dua tempat, rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan kantor PT. Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.
Kemudian penggeledahan kedua pada Kamis (7/4/2022) dilaksanakan di kantor Permata Hijau Group di Medan, kantor Wilmar di Medan, kantor Musim Mas di Medan, kantor PT. Incasi Raya di Padang, kantor Synergy Oil Nusantara di Batam, kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya dan kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan sebanyak 650 dokumen dan barang bukti elektronik,” ucap pejabat Kejaksaan penyandang pangkat bintang satu itu.
Dibeberkannya tim Jaksa Penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20% di seluruh wilayah Indonesia.
Tim Jaksa Penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dan ahli ekonomi dari akademisi serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara/perekonomian Negara.
“Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng 20% sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini, tim Jaksa Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yaitu IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas). (puspenkum kejagung/fer)
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana (kiri).*puspenkum kejagung.








