Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pelaporan seorang warga Kalampangan bernama Mujianto tentang tindak pidana pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana terhadap Daryana ke Polda Kalteng pada 15 Agustus 2023 berbuntut panjang.
Atas pelaporan itu, Daryana diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng pada 9 Oktober 2023. Ternyata bukan Daryana seorang diri yang diperiksa. Ikut juga diperiksa 7 warga Kelompok Tani Lewu Taheta Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Palangka Raya.
Daryana sebagai terlapor merasa keberatan dan tidak terima. Dia menganggap laporan Mujianto telah mencemarkan nama baik diri dan keluarganya. Begitu juga dengan rekan-rekannya warga Lewu Taheta.
Dia bersama Gunawan, M. Nur Suparno dan Mijan yang merupakan warga Lewu Taheta kemudian melaporkan balik Mujianto yang juga Ketua RW IV Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau ke Polda Kalteng, Senin (22/1/2024) pagi. Mereka ditemani Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul selaku kuasa pendamping.
Kepada para wartawan, Men Gumpul menegaskan laporan yang disampaikan Mujiyanto tanpa dasar, palsu dan telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Daryana dan warga Lewu Taheta.
“Oleh sebab itu kami melaporkan balik saudara Mujianto dengan dugaan tindak pidana membuat laporan dan keterangan tanpa dasar atau palsu yang melanggar Pasal 220 KUHPidana Jo Pasal 242 ayat (1) KUHPidana. Juga dengan laporan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 310 KUHPidana Jo. Pasal 311 KUHPidana,” tegas Men Gumpul yang diamini Daryana dan 3 rekannya.
Dalam kesempatan itu, Men Gumpul menyoroti kinerja penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng. Penyidik telah menerima laporan Mujiyanto diduga tanpa adanya alat bukti seperti salinan atau asli surat-surat yang telah dipalsukan oleh Daryana.
Dia pun membandingkan kinerja penyidik yang berbeda jauh dengan apa yang dia terima sewaktu melaporkan dugaan penggunaan surat palsu berupa veklaring di Jalan Badak dan Hiu Putih pada tahun 2023.
Pada waktu itu, sebagai pelapor dirinya langsung menyerahkan surat yang diduga palsu dan pembandingnya. Selanjutnya penyidik membuat berita acara penyitaan terhadap alat-alat bukti itu.
“Penyidik bekerja harus secara profesional, tidak boleh tebang pilih. Posisinya harus netral, independen dan berpihaklah kepada yang benar. Tidak boleh seperti ini,” ucapnya dengan nada berapi-api.
Daryana yang hadir saat itu ikut angkat bicara. Daryana mengatakan, sewaktu dirinya diperiksa penyidik, dia sempat mempertanyakan mana alat bukti pelapor Mujianto yang menuduh dirinya membuat dan menggunakan surat palsu.
Namun penyidik tidak bisa menjelaskan. Hal yang sama juga dipertanyakan oleh warga Lewu Taheta yang ikut diperiksa. Lagi-lagi, penyidik tidak bisa menjelaskan.
“Sampai saat ini saya tidak diberitau bukti laporan Mujianto. Yang ada justru SPPT kami dan beberapa warga Lewu Taheta yang diperiksa oleh penyidik,” sebut Daryana.
Men Gumpul dan Daryana berharap, dengan adanya laporan balik ini tidak ada lagi orang-orang seperti Mujianto yang melaporkan pihak lain tanpa dasar atau bukti, istilah mereka seperti melapor angin atau melapor asap.
“Mudah-mudahan kasus ini hanya menimpa Daryana. Jangan lagi ada Daryana-Daryana lain yang menjadi ķorban dari laporan palsu atau laporan tanpa dasar atau bukti,” demikian Men Gumpul.
Berikut bunyi lengkap tuntutan Daryana dan 3 rekannya dalam surat laporan ke Polda Kalteng:
1. Diminta agar terlapor Mujianto dan siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak, segera dipanggil dan diproses hukum. Karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum yaitu membuat laporan dan keterangan tanpa dasar/palsu dan fitnah/pencemaran nama baik.
2. Akibat dari perbuatan terlapor Mujianto, Daryana beserta warga Lewu Taheta merasa sangat dirugikan baik secara materiil maupun immateriil. Oleh karenanya diminta agar terlapor dan siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak segera meminta maaf secara terbuka di depan publik kepada pelapor/pengadu dan warga Lewu Taheta.
Kemudian membuat surat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta diminta agar dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fer)