Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kepala Pusat Penarangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 terus dikembangkan.
“Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memanggil dan memeriksa 5 orang sebagai saksi perkara tersebut,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Kelima orang itu adalah:
1. YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018).
2. EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).
3. NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
4. RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
5. LA alias ACW selaku pihak swasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka TN alias AN dkk,” pungkas pria yang juga menjabat Kajati Bali ini. (Puspenkum Kejagung/fer)















