Anggota DPRD Barut Ingatkan Perusahaan Salurkan THR Tepat Waktu

1 Min Read

 

Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Surianoor mengingatkan kepada pihak perusahaan yang beroperasi di daerah ini agar dapat memberikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja sebelum (H-7) atau satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Seperti yang kita harapkan demi keberlangsungan untuk berlebaran, agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum Lebaran atau H-7,” kata Surianoor di Muara Teweh, Senin.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Menaker RI), terkait bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global.Fauzi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *