LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Seorang pemuda berusia (18) tahun berinisial PI ditangkap polisi anggota Satreskrim Polres Lamandau karena diduga menganiaya seorang perempuan berinisial R (20) tahun yang merupakan tetangganya sendiri, Akibatnya korban mengalami luka memar dan lecet dibagian mata sebelah kiri, Rabu (25/5/2022).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kontrakan di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Kasatreskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban seorang perempuan berinisial R (20), ke Mapolres Lamandau bernomor LP/ B / 77 / V / 2022 / SPKT/ Res Lamandau/ Polda Kalteng, tanggal 22 Mei 2022.
IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha menambahkan korban mengaku awal mulanya menegur terlapor yang sedang ribut bersama ketiga temannya di sebelah kamar kontrakan korban, merasa tidak terima ditegur kemudian terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka memar dan lecet dibagian mata sebelah kiri.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan bukti permulaan cukup Satreskrim Polres Lamandau melakukan penjemputan terhadap PI (18).
Saat ini Tersangka bersama barang bukti telah di amankan di Mapolres Lamandau guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatanya PI dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(by)