Kuala Kapuas, Jurnalborneo.co.id – Pandemi Virus Covid-19 rupanya dimanfaatkan betul oleh para pelaku pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya.
Namun upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas tersebut dapat digagalkan dengan ditangkapnya pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu Bernama FAZ (33) saat di Terminal lama Jl. Trans kalimantan Kel. Selat Utara Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2020) pukul 14.30 WIB.
Pria 33 tahun, warga Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah itu tak berkutik saat ditangkap petugas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, ketika dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut. Penangkapan FAZ setelah polisi menerima informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam. Dari terlapor ditemukan barang bukti kristal bening di dalam plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti 1 plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0.83 gram,” ungkap Suherman dikutif dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian itu, 1 kotak Rokok merk gudang garam surya, 1 buah Pipet Kaca, 1 korek api/mancis, 1 buah Heandphone merk Samsung J-2 Prime Warna hitam, 1 Lembar celana Jeans panjang warna biru merk LEA, serta 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam Nopol : DA 4975 NB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun.
“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ungkap Kasatnarkoba. (Tbn/hs)