• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 23 Juni 23 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Bawaslu Kalteng Ingatkan Jangan Politisasi Bansos Saat Pandemi Covid-19

Selasa 5 Mei 2020
in Jurnal Kalimantan, Jurnal Legislatif
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, SE, MAP

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, SE, MAP

162
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Sebagai upaya Pencegahan Tindakan Pelanggaran, sehubungan dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menghimbau kepada Kepala Daerah untuk tidak mempolitisasi Bantuan Sosial (Bansos), dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 di Kalimantan Tengah.

“Bawaslu Kalteng telah menyampaikan himbauan kepada Bapak Gubernur yang berpotensi menjadi calon petahana agar bisa menghindari politisasi bantuan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, dalam realesenya yang diterima, Selasa (5/5).

BeritaTerkait

Legislator Kapuas Mendukung Akselerasi Proses Legislasi Koperasi Merah Putih

Legislator Parmana Setiawan Ajak Generasi Muda Barut Jauhi Narkoba

Wiwid Mahendra Terpilih Pimpin SMSI Kaltim Periode 2025-2029 Lewat Musprov yang Demokratis

Dikatakan, himbauan yang disampaikan dalam bentuk surat tersebut, sebagai bentuk antisipasi dari penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Secara tegas pada pasal 71 ayat (3) menyebutkan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

“Sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, sanksi bagi Kepala Daerah yang menjadi petahana atau mencalonkan diri lagi, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” kata Satriadi.

Disisi lain, berdasarkan UU No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 76 ayat (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.

Himbauan ini juga dimaksudkan untuk menghindari tindakan yang dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundangan tersebut, karena dapat berkonsekuensi pada sanksi pembatalan sebagai calon bagi petahana, atau sanksi Pidana dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu, lanjut Satriadi tidak dalam posisi melarang atau tidak membolehkan adanya Bansos, namun pengelolaan Bansos tersebut supaya tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat kampanye terselubung, misalkan dengan melakukan pemasangan atau menempelkan poster diri atau jargon atau slogan-slogan yang bersifat kampanye, untuk itu himbauan juga disampaikan kepada Partai Politik yang sekiranya nanti akan mengusung calonnya masing-masing untuk mengingatkan.

“Seyogyanya setiap bantuan tersebut hanya diberi label Pemerintah Daerah, dengan menyebutkan bantuan tersebut bersumber dari APBD atau APBN”, pungkas Satriadi. (red)

Share162TweetSendShare

Related Posts

Legislator Kapuas Mendukung Akselerasi Proses Legislasi Koperasi Merah Putih

Legislator Kapuas Mendukung Akselerasi Proses Legislasi Koperasi Merah Putih

Jumat 20 Juni 2025
Legislator Parmana Setiawan Ajak Generasi Muda Barut Jauhi Narkoba

Legislator Parmana Setiawan Ajak Generasi Muda Barut Jauhi Narkoba

Rabu 21 Mei 2025
Wiwid Mahendra Terpilih Pimpin SMSI Kaltim Periode 2025-2029 Lewat Musprov yang Demokratis

Wiwid Mahendra Terpilih Pimpin SMSI Kaltim Periode 2025-2029 Lewat Musprov yang Demokratis

Senin 12 Mei 2025
Perayaan Paskah Keluarga Besar SMKN 1 Palangka Raya

Perayaan Paskah Keluarga Besar SMKN 1 Palangka Raya

Sabtu 3 Mei 2025

Berita Terbaru

  • Gubernur Agustiar Sabran: Huma Betang Night Wadah Pelestarian Budaya dan Pengembangan UMKM Minggu 22 Juni 2025
  • Kirab Harganas 2025 di Kalteng: Bersama Cegah Stunting, Wujudkan Indonesia Emas Minggu 22 Juni 2025
  • Program MBG Stimulus Perputaran Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja Baru Minggu 22 Juni 2025
  • Kalteng Dorong Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan Lewat KAMU FEST 4.0 Jumat 20 Juni 2025
  • Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung Ikuti Rakernas Forsesdasi 2025 di Jakarta Jumat 20 Juni 2025


Next Post
Melalui KKN ke-43, UMP Bagikan 1.000 Paket Sembako

Melalui KKN ke-43, UMP Bagikan 1.000 Paket Sembako

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak