JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar 198 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin Gliserol. Disebutkan sirup obat tersebut aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Daftar tersebut tertuang dalam lampiran surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE., Nomor : HHK.02.02/I/3565/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dengan perihal petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury.
Dalam surat itu Murti Utami menekankan tiga hal yakni pertama tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan, apotek, dan toko obat agar menindaklanjuti ketentuan dalam surat ini dalam pemberian pelayanan kesehatan dan/atau pelayanan
kefarmasiannya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kedua Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan
penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ketiga Kementerian kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil
pengujian Badan POM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seluruh Indonesia.
Kemudian Ketua PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia), Ketua PB PDGI (Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia), Ketua IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), Ketua PP PPNI (Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia), Ketua PP IBI (Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia) dan Ketua PP IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).
Berikut Daftar 198 Sirup Obat yang aman digunakan sesuai Lampiran Surat Penjelasan Kepala BPOM RI, No HM.01.1.2.10.22.175 tanggal 27 Oktober 2022: