• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 2 Juni 2 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Berikut Putusan Banding Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

Rabu 18 Oktober 2023
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Militer Utama telah memutus dua perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada pengadilan tingkat banding. Putusan tingkat banding Pengadilan Militer Utama ini diambil melalui musyawarah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Marsda TNI Haryo Kusworo, S.H., M.H. bersama dua orang hakim anggota yaitu Hakim Tituler dan Hakim Militer.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama mengadilii Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E.  pada 27 Juni 2023. Selain itu dalam perkara korupsi lainnya, Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M Mansyur Said telah diputus pada tanggal 06 Oktober 2023 dengan putusan sebagai berikut:

BeritaTerkait

Program PEYL RELO Kedubes AS Siap Cetak Ribuan Guru Bahasa Inggris SD yang Kompeten

Dukung Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, RELO Kedubes AS dan FIB UI Gelar Pelatihan Guru PEYL di Bali

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

1. Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si.

· Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

· Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

2. Terdakwa Ni Putu Purnamasari, S.E.

· Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

· Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

3. Terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT

· Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

· Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp8.845.000.000. Bila tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

4. Terdakwa KGS M Mansyur Said

· Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

· Membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp52.270.560.912. Apabila tidak dilunasi diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama mengadili para Terdakwa dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atau pengadilan tingkat pertama yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara korupsi koneksitas tersebut. Kemudian, Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Militer Utama memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa.

Selain itu, Tim Koneksitas Kejaksaan Agung yang terdiri dari Orditur Militer, Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kembali menetapkan Direktur Keuangan TWP AD Brigadir Jenderal TNI YAK sebagai TERSANGKA.

Direktur Keuangan TWP AD Brigjen TNI YAK bersama Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditetapkan sebagai TERSANGKA, dalam perkara dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan perumahan bagi prajurit TNI di wilayah Karawang-Subang, Jawa Barat.

Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini yaitu senilai Rp66 miliar. Kemudian dalam waktu dekat, perkara tersebut akan masuk ke tahap persidangan. (Puspenkum Kejagung/fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Program PEYL RELO Kedubes AS Siap Cetak Ribuan Guru Bahasa Inggris SD yang Kompeten

Program PEYL RELO Kedubes AS Siap Cetak Ribuan Guru Bahasa Inggris SD yang Kompeten

Jumat 22 Mei 2026
Dukung Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, RELO Kedubes AS dan FIB UI Gelar Pelatihan Guru PEYL di Bali

Dukung Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, RELO Kedubes AS dan FIB UI Gelar Pelatihan Guru PEYL di Bali

Selasa 19 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Senin 11 Mei 2026
Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Selasa 14 April 2026

Berita Terbaru

  • Faridawaty: Peringatan Hari Lahir Pancasila Tidak Boleh Berhenti pada Seremoni Tahunan Semata Senin 1 Juni 2026
  • PKGSD MBI Digelar di Hotel Fovere Kapuas Kalteng Jumat 29 Mei 2026
  • Ibadah Qurban Wujud Nyata Komitmen Partai NasDem Kalteng Terus Hadir dan Berbagi Kebahagiaan bersama Masyarakat Kamis 28 Mei 2026
  • Partai NasDem Kalteng Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1447 H Kamis 28 Mei 2026
  • Tuty Dau Tampilkan Budaya Kalteng, NasDem Berikan Apresiasi Tinggi Kamis 28 Mei 2026


Next Post
Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Kalteng Masuk Tahapan Psikotest dan Dinamika Kelompok

Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Kalteng Masuk Tahapan Psikotest dan Dinamika Kelompok

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.