Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan lengkap atau P21 secara formil dan materiil berkas kasus mafia tanah di sekitar Jalan Badak sampai Jalan Hiu Putih Palangka Raya dengan tersangka MGS (69).
“Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Pathor Rahman kepada para awak media dalam jumpa pers di ruang rapat Kajati Kalteng di Palangka Raya, Senin (20/3/2023) siang.
Pathor menyebut, tersangka MGS dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat (2) dan ayat (1) serta Pasal 385 ayat (1) KUHP.
Dia pun memberikan apresiasinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng dan jajaran Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah (Kanwil ATR/BPN Kalteng) yang telah bekerja cepat dan baik dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Mudah-mudahan proses persidangan berjalan lancar. Mohon Dirreskrimum Polda Kalteng dan Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng membantu kelancaran sidang dengan menghadirkan saksi-saksi dan saksi ahli pertanahan,” ucap dia.
Sehubungan sinyalemen yang menyebutkan mafia tanah di Palangka Raya bukan hanya tersangka MGS seorang, pejabat kejaksaan penyandang pangkat dua bintang itu menyatakan pihaknya tidak ingin berasumsi terkait harkat dan martabat orang lain.
Meski demikian, dia mempersilahkan penyidik Polda Kalteng untuk menindaklanjuti dugaan/sinyalemen itu. Begitu juga dengan dugaan keterlibatan oknum-oknum yang mendapat jatah tanah dari tersangka.
Dia meyakini, penyidik tidak akan tinggal diam jika menemukan bukti-bukti mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dan akan tetap melanjutkan perkara tersebut.
“Masyarakat jangan berburuk sangka terhadap penyidik karena akan menjadikan rancu, ramai dan gaduh. Jika memang ada, segera diusut namun kalau tidak, jangan dipaksakan. Kita tidak boleh menzolimi orang. Insya Allah, penyidik akan bekerja secara profesional menuntaskan perkara ini,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng Elijas Bambang Tjahajadi menjelaskan secara umum permasalahan tanah timbul akibat tidak seimbangnya antara permintaan dan suplai, termasuk semakin tinggi nilai ekonomis tanah.
Untuk di Kalteng, permasalahan tanah banyak ditemukan terjadi akibat banyak kepemilikan tanah dilakukan tanpa mekanisme penguasaan atau pemanfaatan dari tanah itu sendiri. Hal ini berdampak terjadinya sengketa batas dan sengketa kepemilikan.
“Dalam kasus yang melibatkan tersangka MGS, tidak jelas mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah sehingga bisa diambil atau digeser oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Intinya itu,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, banyak faktor penyebab terjadinya tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) diantaranya faktor penunjukan, faktor penetapan dan tidak dikuasainya data tanah baik di desa, kelurahan maupun kantor ATR/BPN.
Dia tidak membantah adanya permainan oknum menjadi salah satu faktor tumpang tindih SHM.
“Ke depannya, penyelesaian kasus tersangka MGS menjadi titik awal untuk menjadikan layanan pertanahan yang lebih sehat di Provinsi Kalteng,” pungkas dia.
Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya Aspidum Kejati Kalteng Riki Septa Tarigan, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud, Wadirreskrimum Polda Kalteng AKBP Devy Firmansyah, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian, Kasi Oharda Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo dan Kasi Penkum Dodik Mahendra. (fer)