KUALA KURUN, jurnalborneo.co.id — Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Tengah, mengadakan kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam upaya percepatan penurunan stunting bagi fasilitator tahun 2023 di Kabupaten Gunung Mas, Sabtu (11/3/2023)
Didit Arinata, ST perwakilan dari DP3AP2KB Gunung Mas yang hadir sekaligus membuka kegiatan menyatakan, tujuan dari pelaksanaan Orientasi Tim Pendamping Keluarga adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Tim Pendamping Keluarga dalam melaksanakan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting.
“Melalui kegiatan orientasi TPK bagi Fasilitator tingkat Provinsi Kalteng tahun 2023 ini, diharapkan terbangunnya pemahaman dan komitmen yang sama tentang pentingnya pencegahan stunting dalam upaya percepatan penurunan stunting di berbagai tingkatan wilayah,” kata Didit Arinata.
Tim pengajar dalam kegiatan ini mencakup fasilitator dari Provinsi dan Kabupaten yang telah mengikuti kegiatan bimbingan dan pelatihan dari BKKBN Pusat secara virtual selama 10 jam pelajaran, dengan materi pelajaran mencakup Penjelasan Pelatihan, Mekanisme Kerja Tim Pendamping Keluarga, Penggunaan Aplikasi Elsimil, Peran strategis Kampung Keluarga Berkualitas, Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Dalam Pendampingan Keluarga, Konsep Dasar Stunting dan 1000 Hari Pertama Kehidupan, Pre Tes dan Post Test.
Kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) bagi Fasilitator tahun 2023 di Kabupaten Gunung Mas dilaksanakan selama lima hari kerja dengan target 8 Kecamatan yang meliputi kecamatan Sepang, Mihing Raya, Kurun, Tewah, Rungan Hulu, Damang Batu, Miri Manasa dan Kahayan Hulu Utara
Dalam kesempatan terpisah Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng, Dison, SH, menyampaikan, dalam upaya percepatan penurunan prevalensi angka stunting, salah satu upaya yang dilakukan adalah pendampingan kepada keluarga berisiko stunting yaitu terhadap calon pengantin, pendampingan kepada ibu hamil, pendampingan kepada ibu pasca persalinan atau ibu menyusui dan pendampingan kepada bayi baru lahir hingga usia 2 (dua) tahun.
“Pendampingan keluarga dilaksanakan pada tingkatan desa/kelurahan oleh Tim Pendamping Keluarga. Tim Pendamping Keluarga ditetapkan berdasarkan SK pejabat yang berwenang antara lain dari Kepala Desa/Lurah setempat,” kata Dison. (red)