LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Yustisi pukul 19.30 Wib di halaman Bundaran Rusa komplek perkantoran Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Rabu (8/7/2021). Setelah itu dilanjutkan dengan Patroli Gabungan Skala mikro.
Jumlah Personel gabungan yang melaksanakan kegiatan kurang lebih 50 personil. Patroli Gabungan Skala mikro tersebut dalam rangka Kesiapan PPKM Mikro Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Lamandau.
Kegiatan Patroli Gabungan Skala mikro yang dipimpin oleh Bupati Lamandau diikuti oleh Kapolres, Dandim 1017 Lamandau, Sekda, Waka Polres Lamandau, Perwira Polres Lamandau, Personel Polres Lamandau, Personel Kodim 1017 Lamandau, Personel Dishub, Personel Pol PP, dan Personel BPBD Kabupaten Lamandau.
Kegiatan tersebut diawali dengan apel bersama tim gabungan serta dilanjutkan kegiatan patroli di dalam Kota Nanga Bulik di Jl. Bukit Hibul timur –Jl. Melati– Jl. batu batanggui – Jl. A. Yani – dan berakhir di tempat Kuliner merah putih Jl. Djagui mamud.
Kegiatan Patroli Gabungan Skala mikro dalam rangka kesiapan PPKM Darurat Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Lamandau dilaksanakan dengan cara mendatangi restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan.
Terlihat, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana membubarkan kerumunan warga di beberapa lokasi tempat makan saat patroli di hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Di beberapa tempat pedagang dirinya mendapati warung dan kafe masih menerima pembeli yang makan di tempat itu tidak di perbolehkan, sehingga dirinya bubarkan warga tersebut, terlebih sudah melewati pukul 20.00 WIB.
Untuk mengurangi beban kerugian pedagang makanan Bupati Lamandau memborong dagangannya agar segera menutup lapaknya, pemberlakuan PPKM mikro yang mulai dilaksanakan selama 10 hari di mulai pada hari Kamis dari tanggal 08 Juli s.d 17 Juli 2021.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat di jumpai oleh awak media mengatakan Warung, kafe, restoran
pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan diperbolehkan tetap buka dengan hanya melayani pemesanan makanan dengan dibawa pulang atau takeaway dari pagi hingga pukul 20:00 Wib.
Bupati Lamandau menghimbau Apabila masyarakat tidak mematuhi instruksi surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah dan di perkuat oleh surat edaran Bupati Lamandau Nomor 188.5/03/VII/HUK/2021 terkait PPKM mikro maka harus siap menerima sanksi, untuk senantiasa mematuhi dan menjalankan regulasi yang ada, demi keselamatan bersama.(by)
(FOTO UTAMA : Bupati Lamandau H Hendra Lesmana (jaket biru) memberikan penjelasan PPKM Mikro kepada seorang pedagang)