Kuala Kapuas, JurnalBorneo.co.id – Seorang remaja diringkus Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalteng di rumahnya Kecamatan Selat Barat Kabupaten Kapuas Kalteng atas tindak pidana pencabulan, Kamis (8/10/2020) pukul 07.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. menyampaikan pelaku diringkus atau dugaan pencabulan terhadap korban yang masih berumur 9 tahun.
“Kita mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait pencabulan oleh pelaku R yang diketahui orang tua korban saat korban mengeluh sakit di kemaluannya yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Kasat dikutif dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna hitam putih motif catur, celana panjang motif loreng dan celana dalam warna pink.
Dikarenakan pelaku masih dibawah umur dikenakan sistem peradilan anak dan tidak dilakukan penahanan. Namun proses penyidikan tetap berjalan dan atas perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku R terancam hukuman pidana sesuai Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Kasat. (Tbn)