• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 29 April 29 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Dakwaan Jaksa: Bharada Eliezer Akui Menembak Brigadir Yosua Atas Perintah Ferdy Sambo

Selasa 18 Oktober 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Nasional, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana, Selasa (18/10/2022).

Adapun Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal:

BeritaTerkait

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dakwaan terhadap terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

· Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menerima penjelasan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan “bahwa waktu di Magelang, ibu PUTRI CANDRAWATHI dilecehkan oleh YOSUA”.

Setelah itu terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , di saat yang sama perkataan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. itu juga didengar Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

· Selanjutnya saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”berani kamu tembak YOSUA?”, atas pertanyaan tersebut lalu terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyatakan kesediaannya ”siap komandan”.

Mendengar kesediaan dan kesiapan itu lalu saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU disaksikan oleh Saksi PUTRI CANDRAWATHI, dimana satu kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sebagaimana kehendak saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.

Ketika saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta saksi RICKY RIZAL WIBOWO memanggil terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sampai dengan waktu terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menggunakan lift ke lantai 3.

Setelah itu saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta kepada terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, saat itu amunisi dalam Magazine terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang semula berisi tujuh butir peluru 9 mm ditambah delapan butir peluru 9 mm.

Selanjutnya terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut.

Pada saat terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengisi delapan butir peluru 9 mm ke dalam Magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

· Kemudian saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

· Lalu saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berkata lagi kepada terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan menyatakan peran terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sementara saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. akan berperan untuk menjaga terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, karena kalau saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya.

· Selanjutnya saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menjelaskan alasan terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dengan skenarionya adalah: “Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dianggap telah melecehkan saksi PUTRI CANDRAWATHI yang kemudian berteriak minta tolong, lalu terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU datang, selanjutnya korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menembak terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan dibalas tembakan lagi oleh terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU”.

· Pada saat saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan tentang skenario tersebut, saksi PUTRI CANDRAWATHI masih ikut mendengarkan pembicaraan antara saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU perihal pelaksanaan merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46.

Tidak hanya itu saja saksi PUTRI CANDRAWATHI juga mendengar saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU “jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)”.

Mendengar perkataan saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dimana saksi PUTRI CANDRAWATHI juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

· Untuk meminimalisir perlawanan korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dalam keadaan sudah tidak bersenjata, lalu saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menanyakan keberadaan senjata api milik korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang sudah diamankan oleh saksi RICKY RIZAL WIBOWO terlebih dahulu, dengan mengatakan ”mana senjata YOSUA?”

Dijawab oleh terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”ada, di simpan di mobil Lexus LM!”, kemudian saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengambil senjata api milik korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, lalu terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh saksi RICKY RIZAL WIBOWO di dalam dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH.

Kemudian terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , pada saat terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU melihat saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

· Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT

· Selanjutnya saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dengan saksi KUAT MA’RUF di lantai satu, saat itu saksi KUAT MA’RUF melihat saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan ”Wat!, mana Ricky dan YOSUA… panggil!”, disaat yang bersamaan terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang mendengar suara saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung turun ke lantai satu menemui saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan berdiri di samping kanan saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”kokang senjatamu!”. Setelah itu terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan.

· Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dan berhadapan dengan korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada saat itu saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung memegang leher bagian belakang korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mendorong korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke depan sehingga posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang berada disamping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.

Sedangkan posisi saksi KUAT MA’RUF berada di belakang saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan saksi RICKY RIZAL WIBOWO dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan perlawanan berada dibelakang terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

Sedangkan saksi PUTRI CANDRAWATHI berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdiri, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung mengatakan kepada korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan perkataan ”jongkok kamu!!”.

Lalu korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata ”ada apa ini?”, selanjutnya saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan mengatakan ”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”.

· Selanjutnya terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mendengar teriakan saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

· Kemudian saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menghampiri korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT hingga korban meninggal dunia.

· Selanjutnya saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, kemudian saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri morban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke tangan kiri korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Kemudian saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berbalik arah dan menggunakan tangan kiri korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri jorban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. (Puspenkum Kejagung/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Selasa 14 April 2026
Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Kamis 9 April 2026
Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Rabu 1 April 2026
Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026

Berita Terbaru

  • Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa Selasa 28 April 2026
  • 3 Hari Jelang Tutup Pendaftaran, 7.500 Atlet Terdaftar Porprov Kalteng Senin 27 April 2026
  • ORADO Kalteng Resmi Audensi ke KONI Rabu 22 April 2026
  • Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan Rabu 22 April 2026
  • Ketua NasDem Kalteng Soroti Tantangan Perempuan di Era Modern Rabu 22 April 2026


Next Post
Pembentukan Karakter Siswa, MAN Kota Palangka Raya Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Pembentukan Karakter Siswa, MAN Kota Palangka Raya Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.