MUARA TEWEH, JurnalBorneo.co.id – Setelah selesai menggelar rapat paripurna I, dalam rangka penyampaian raperda tentang pengelolaan persampahan, DPRD Barito Utara melanjutkan rapat Paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Barito Utara terhadap LKPj Bupati Barito Utara tahun 2023 di gedung DPRD, Senin, (29/04/2024) menjelang siang.
Rapat ke dua tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya dan dihadiri Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya yang hadir.
Dalam agendanya, sebelum rapat paripurna dimulai, pimpinan rapat meminta Sekretaris DPRD menyampaikan laporan kehadiran anggota DPRD Barito Utara. Berdasarkan ketentuan pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna II telah memenuhi kuorum dan sah sesuai dengan tatib DPRD Barito Utara.
“Sesuai dengan agendanya pada hari ini agenda kita adalah rapat paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara tentang LKPJ Bupati Barito Utara tahun 2023,” kata Wakil Ketua II dari partai PDIP tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Sekwan terlebih dahulu membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap LKPJ Bupati tahun 2023 yang telah diajukan.
Dari rancangan keputusan DPRD Barito Utara tentang LKPJ Bupati Barito Utara tahun 2023 disetujui oleh anggota DPRD Barito Utara untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Barito Utara untuk disahkan.
“Hadirin sekalian, mengingat bahwa rancangan keputusan DPRD Barito Utara tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ disetujui bersama, maka rancangan keputusan DPRD Barito Utara ini kita tetapkan sebagai keputusan DPRD Barito Utara Nomor 1 tahun 2024 tentang rekomendasi DPRD Barito Utara terhadap LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2023 tadi,” kata Sastra.
Dalam keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara tersebut, ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Barito Utara, selaku pimpinan dari lembaga eksekutif Daerah Barito Utara. (red)