MUARA TEWEH, Jurnalborneo.co.id – Hari Jumat (19/6/2020) siang, menjadi hari terakhir HS Bin HR (27) dan AD Bin SU (17) menikmati kehidupan normal seperti pada umumnya. Keduanya ditangkap Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng karena diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
“Penangkapan kedua pelaku terjadi di Barak No. 01 Jalan Panorama II RT. 014 RW. IV Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) Provinsi Kalimantan Tengah. Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti sabu dengan berat kotor setara dengan 4,45 Gram,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. dalam siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu malam (20/6/2020).
HS Bin HR (27), terangnya, beralamat di Jalan Merpati Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Barito Utara Prov. Sedangkan AD Bin SU (17) tinggal di Jalan Meranti Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara.
“Pelaku HS Bin HR (27) diketahui dan memiliki pendidikan tidak tamat sekolah menengah atas dan AD Bin SU (17) tidak tamat sekolah menengah kejuruan. Kedua pelaku sehari-hari merupakan karyawan swasta,” terang Mantan Kapolres Palangka Raya.
Adapun barang bukti yang didapat terdiri dari :
– 1 (satu) paket Shabu dengan berat kotor setara dengan 4,45 Gram.
– 1 (satu) bundel plastik klip.
– 1 (satu) buah sendok Shabu.
– 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna Hitam.
– 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Hitam.
– 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Merah.
– 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Putih.
– 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Hitam.
– 1 (satu) unit ranmor roda 2 merk Honda Scoopy warna Merah dengan No. Pol KH 2562 EQ. (fer/*)