LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Pengelolaan kebun kelapa sawit dengan luasan ratusan hektare di Desa Suja dan Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau, yang kini dikelola Pemerintah Desa (Pemdes) melalui pihak ketiga tersebut dinilai tidak maksimal, Sabtu (3/9/2022).
Salah seorang warga Suja Wandi Saputra saat di temui oleh awak media mengatakan, pengelolaan kebun kelapa sawit dari PT Pilar (PT Pilar Wanapersada) tersebut dirasanya tidak ada manfaatnya, baik manfaat secara langsung maupun tidak langsung.
Wandi menyebut, masyarakat desa tidak mendapat apa-apa atas adanya kebun tersebut, baik berupa insentif seperti SHP (Sisa Hasil Produksi) maupun dalam bentuk manfaat lain seperti pembangunan fasilitas umum di desa.
Tak hanya itu, dirinya juga mempertanyakan bentuk kerja sama antara pemerintah desa dengan pihak ketiga yang mengelola kebun tersebut. Pemdes harusnya dapat menjelaskan ke masyarakat secara transparan, Selama ini dinilai tidak ada kejelasannya.
Sementara itu warga Desa Bakonsu berinisial J (35) mengaku heran kalau pengelolaan kebun di Desa Suja tidak seperti di tempat lain yang juga sama-sama menerima limpahan kebun perusahaan.
Dirinya menjelaskan Desa lain yang mengelola kebun dengan status yang sama sudah sangat terlihat hasilnya, dan juga masyarakat setempat dilibatkan, listrik masyarakat gratis, punya alat berat, ambulan, mobil operasional, perbaikan fasilitas umum desa terus dilakukan, bahkan berbagai bentuk bantuan sosial kemasyarakatan juga terus berjalan.
Warga Desa Bekonsu berharap agar pemdes melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan ke masyarakat, sehingga tidak timbul kesan bahwa kebun desa hanya dimanfaatkan dan dinikamati segelintir orang.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Suja Sandang, mengaku bahwa sudah dua tahun lebih pengelolaan kebun desa dikelola sepenuhya oleh pihak ketiga dengan sistem persentase atau bagi hasil antara pengelola, penggugat dan pemdes.
Kades Sandang tersebut tidak banyak memberi penjelasan lebih jauh menyikapi adanya pertanyaan masyarakat perihal pengelolaan kebun desa itu. Dirinyai hanya menyebut jika hasil dari kebun desa sejauh ini sudah menghasilkan ambulan desa, nantinya kalau dinilai harus dievaluasi tentu hal itu juga akan kami koordinasikan kepada pihak pengelola dan pihak terkait lainnya.
Ditempat berbeda Kades Bakonsu Pance, juga tidak memberi penjelasan rinci perihal pengelolaan kebun desa tersebut, Dirinya hanya menyebut jika hasil dari pengelolaan kebun oleh pihak ketiga di Desa Bakonsu, hingga saat ini dialokasikan hanya untuk membayar angsuran mobil ambulan desa yang dibeli tahun 2021 lalu, tanpa merinci berapa hasil yang didapat pemdes dari kebun desa tersebut.
Diketahui, sejak Agustus 2020 lalu tiga desa di Kabupaten Lamandau yang meliputi Desa Suja dan Desa Bakonsu (Kecamatam Lamandau) serta Desa Tamiang (Kecamatan Bulik) mendapat limpahan lahan berupa perkebunan kelapa sawit produktif dari PT Pilar Wanapersada sesuai akta perdamaian putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik nomor 1/Pdt/G/LH/2020/PN Ngb dan surat nomor 0217/PWP-LGL-JKT/VI/2020.
Atas dasar itu, tiga Desa tersebut masing-masing mendapat lahan kebun kelapa sawit produktif dengan rincian Desa Tamiang seluas 100 hentare, Desa Bakonsu 100 hektare dan Desa Suja seluas 125 hektare.
Diketahui Beberapa bulan setelah diserahkan ke pemdes, pemdes Desa Suja dan Bakonsu memilih untuk menunjuk pihak ketiga yakni Koperasi Sekobat Jaya Mandiri. Sedangkan pemdes Tamiang memilih untuk mengelola sendiri dengan membentuk tim pengelola kebun desa. (by)