Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Praetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Bony Djianto, S.I.K menerangkan pihaknya telah menangkap dua orang pelaku jaringan sabu antar provinsi.
“Kedua pelaku bernama Hermansyah alias Herman Bin Bisnu (HM) berusia 40 tahun dan Agus Tri Cahyono Alias Agus Bin Setu (AG) berumur 34 tahun. Tersangka HM (40) selaku penerima sabu di Sampit Kabupaten Kotim Kalteng dan AG kurir sabu dari Pontianak Kalbar,” terang Hendra dalam jumpa pers di aula Ditresnarkoba, Selasa (2/6/2020) pukul 10.00 WIB.
Hendra menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi berawal adanya informasi yang diterima Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang mengatakan akan terjadi transaksi sabu di Kota Sampit. Sabu itu dikirim oleh seorang kurir dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
“Dari hasil pengembangan, berhasil ditangkap Hermansyah (HM) di rumahnya di Jalan SPG Barat Perum Kencana Elok No. 05 RT. 016 RW. 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Sampit, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat digeledah ditemukan barang bukti 5 paket besar kristal sabu dengan berat bruto +- 400 gram yang disimpan di dalam ruang kaki pengemudi mobil Xenia warna merah marun dengan Nopol KH 1723 FR yang di parkir di garasi rumahnya,” kata mantan Kepala SPN Tjilik Riwut Polda Kalteng.

Dari hasil pengembangan, tambahnya, terhadap Hermansyah didapat informasi bahwa kelima paket besar sabu tersebut baru saja diterima Hermansyah dari seseorang kurir yang datang dari Pontianak Kalbar dengan menggunakan mobil Xenia hitam Nopol KB 1451 WN.
Setelah mengetahui ciri-ciri kurir tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan pengejaran ke arah Kabupaten Lamandau Kalteng. Akhirnya kurir yang bernama Agus Tri Cahyono Alias Agus Bin Setu (AG) berhasil diamankan di Jalan Simpang Runtu Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng, Jumat (29/5/2020) sekitar jam 13.00 WIB.
“Dari pengakuan pelaku Hermansyah diketahui jaringan sabu antar provinsi itu dikendalikan oleh abang kandungnya yang bernama Wahyudi (WD). Ternyata WD mengendalikannya dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Pangkalan Bun Kobar. WD seorang napi,” kata Dir Narkoba.
Pengakuan WD, terang Dir Narkoba, paket sabu dibelinya dari seorang perempuan bernama Estu (EU) yang berada di Pontianak Kalbar dengan harga Rp225 juta dan dibayar melalui transfer yang dilakukan adiknya Hermansyah. Pembayaran baru Rp125 juta, sisanya menunggu paket sabu tersebut laku.
Sementara itu, dari hasil integorasi, Agus kurir sabu mengaku menerima upah dari EU sebesar Rp15 juta untuk mengantar paket sabu dari Pontianak Kalbar ke Sampit Kalteng.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Kombes Pol Bony. (fer)