PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan edukasi pentingnya kesadaran masyarakat berkendara yang patuh dan disipilin dalam berlalu lintas. Hal itu disampaikannya pada saat acara dialog interaktif di TVRI Kalimantan Tengah, Jumat (27/5/2022) siang.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat berkendara. Gunakan perlengkapan berkendara mulai dari helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), spion lengkap, serta kelengkapan surat-surat berkendara mulai dari SIM dan STNK. Dan yang tak kalah pentingnya lagi, selalu taati peraturan lalu lintas dengan selalu mengutamakan keselamatan diri saat berkendara,” ucap Heru
Mengenai berita yang hangat di tengah masyarakat tentang anak-anak di bawah umur yang terlihat sudah mengendarai sepeda listrik di jalan raya ini juga menjadi fokus kami dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Menanggapi ketentuan penggunaan sepeda listrik tersebut kami imbau para penggunanya untuk harus menggunakan kelengkapan kendaraan seperti helm pelindung, juga sepeda listrik itupun hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti tempat wisata dan apabila menggunakan jalan umum maka harus menggunakan lajur khusus yang telah difasilitasi oleh pemerintah serta perlu dipedomani bahwa kendaraan tersebut memiliki ketentuan batas umur minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang dewasa dalam penggunaannya,”tutupnya.(tbn/fer)







