Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar Rapat Uji Konsekuensi atas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (24/10/2024).
Acara yang dilaksanakan di Aula Kanderang Tingang Kantor Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah ini mengundang Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka melakukan Uji Konsekuensi dengan mempertimbangkan hal-hal untuk menetapkan apakah suatu informasi itu ditutup atau dibuka bagi publik.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang PIP Dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Erwindy selaku Perwakilan PPID Utama didampingi Perwakilan Biro Hukum Bintaro beserta Tim PPID Utama lainnya ini, dilakukan untuk menghasilkan Berita Acara Uji Konsekuensi sebagai dasar penetapan informasi yang dikecualikan.
Hadir dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, Joko Tri Wahyono selaku Anggota Bidang Pengelola Data dan Informasi pada PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, didampingi tim PPID Pelaksana lainnya.
Dinas Perhubungan Jalani Uji Konsekuensi bersama PPID Utama Prov. Kalteng
Tim PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Bersama Tim PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah
Dari hasil Uji Konsekuensi yang dilaksanakan, Joko Tri Wahyono menyetujui dan sepakat terhadap hasil yang telah diuji.
“Berdasarkan daftar informasi yang dikecualikan usulan Dinas Perhubungan menyetujui dan sepakat dengan hasil yang telah diuji,” ucapnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan hasil pengusulan diterima dan mendapat masukan tambahan dari Tim Penguji yang terdiri dari PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.(red)