Palangka Raya–jurnalborneo.co.id
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng melalui Kepala Bidang Layanan e-Government Syayuti memimpin Rapat Inventarisasi Layanan dan Layanan Publik Berbasis Elektronik (e-services) pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Kanderang Tingang Kantor Diskominfosantik Prov. Kalteng, Kamis (17/10/2024).
Rapat ini digelar Diskominfosantik Prov. Kalteng bersama pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, dimana pada tahun 2024 ditargetkan telah terbangun Portal Pelayanan Publik yang mengintegrasikan berbagai layanan strategis.
Kepala Bidang Layanan e-Government Syayuti dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng sangat menyambut baik adanya upaya Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Untuk saat ini, Pemprov Kalteng telah melakukan moratorium pembangunan aplikasi dengan tujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki aplikasi yang telah ada. “Pemprov Kalteng akan segera menyusun regulasi baru terkait aplikasi yang ada saat ini dan/ atau aplikasi yang akan dibuat”, ujarnya.
“Sehubungan dengan itu, penting sekali bagi Perangkat Daerah yang sedang mengembangkan atau memiliki aplikasi untuk melakukan konsultasi dengan Diskominfosantik Provinsi, apakah dalam membangun aplikasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah peraturan dan persyaratan yang berlaku? Hal ini untuk mencegah tumpang tindih aplikasi yang satu dengan aplikasi yang lainnya”, tambahnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Dona Risma Ayu Nur Aisyah mewakili Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan inventarisasi ini adalah untuk memetakan e-services dan layanan yang telah dibangun serta menentukan arah kebijakan.
“Inventarisasi layanan publik digital diharapkan dapat menjadi master data dalam penyusunan strategi dan pengembangan pelayanan publik digital. Kegiatan hari ini masih merupakan keberlanjutan dan usaha percepatan transformasi digital pelayanan publik yang diharapkan mampu menyediakan layanan publik yang terintegrasi yang dapat diakses oleh seluruh penerima layanan. Simplifikasi dan penyederhanaan proses bisnis layanan menjadi kunci tersedianya aplikasi layanan yang lebih efektif dan efisien,” jelas Dona.
Selanjutnya Dona memaparkan bahwa dampak pelaksanaan inventarisasi e-services ini adalah pemetaan layanan untuk mencegah terjadinya duplikasi dalam pembangunan aplikasi; percepatan digitalisasi dimana sebagai langkah awal dilakukan scalling up atau replikasi, adanya Master Data yang dapat dimanfaatkan oleh Pusat dan Dinas Kominfo Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dan Evaluasi SPBE yang secara tidak langsung melakukan inventarisasi e-services sebagai data dukung pada evaluasi SPBE.
“Masukan, pendapat, saran terhadap kendala pelayanan digital yang dialami dan dirasakan oleh penyelenggara pelayanan publik, akan memperkaya penyiapan strategi digitalisasi pelayanan publik bagi kami. Kami merasa ada begitu banyak masukan serta harapan dari para peserta diskusi bahwa ke depannya penyelenggaraan publik akan lebih baik. Kita semua memiliki harapan yang sama bahwa ke depannya pelayanan publik akan semudah berbelanja secara online yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Meskipun begitu digitalisasi wajib didukung dengan tersedianya infrastruktur yang memadai,” pungkasnya.
Rapat ini dihadiri oleh Pejabat/Staf lingkup Diskominfosantik Prov. Kalteng, Perwakilan dari Dinas PMPTSP dan Bapenda Provinsi/ Kabupaten/ Kota se- Kalteng, serta Product Owner PT Telkom.(red)