PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng membuka pelayanan surat ijin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat di dua lokasi.
Pelayanan SIM keliling yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso dan di Kantor Pajak, Jalan RTA. Milono KM.06, Kota Palangka Raya, tersebut digelar dari hari Senin-Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB.
Dir Lantas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo, S.IK., menyampaikan, kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A/C, di Bus SIM keliling Polda Kalteng, harap menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan SIM asli berikut fotokopinya masing-masing dua lembar.
“Selain itu, sertakan juga surat keterangan sehat dan surat hasil pemeriksaan psikologi, kemudian lengkapi berkas formulir pendaftaran,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (10/1/22) pagi.
“Disampaikan, bahwa bus SIM keliling ini, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian,” imbuhnya.
Heru juga mengatakan, untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp.80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp.75.000 untuk perpanjangan SIM C.
“Diimbau, kepada masyarakat selama berada di lokasi pelayanan, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun,” ucapnya.
“Semoga melalui pelayanan SIM ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Polisi,” tutupnya. (tbn/fer)