Jakarta, JurnalBorneo.co.id – , Tim Penyidik JAM Pidsus menetapkan AHA selaku General Manager (GM) PT Antam Tbk tahun 2018 sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam, Kamis (1/2/2024) bertempat di Menara Kartika Kejaksaan Agung
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup, saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
· Sekitar tahun 2018, tersangka AHA selaku General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka BS untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh Tersangka BS.
Dengan perlakuan khusus, tersangka AHA merubah pola transaksi sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon).
· Pada akhirnya, disepakati bahwa pembelian logam mulia tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam Tbk. Maksudnya adalah agar tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.
· Bahkan, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100kg kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya.
· Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.
Akibat perbuatan tersangka AHA dan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHA yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 hingga 20 Februari 2024,” pungkas Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)