Kobota, S.Sos bin Asyari Nyurung. H.*dok pribadi.
PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sebanyak 36 orang melaporkan pasangan suami istri VS dan BC ke Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 9 Maret 2022 lalu. Pasangan ini dilaporkan dengan dugaan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Saya selaku warga Negara Republik Indonesia bertindak untuk diri sendiri dan bertindak mewakili 35 korban lain sesuai kuasa penuh yang diberikan diatas meterai telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami istri VS dan BC ke Ditreskrimsus Polda Kalteng,” kata Kobota, S.Sos bin Asyari Nyurung. H di Palangka Raya, Rabu (23/3/2022).
Dalam laporan tersebut ikut dilampirkan beberapa alat bukti berupa bukti transfer, list kontrak TDP (Traet Doge Profit), print out Rekening Koran, video pada saat metting zoom, video pada saat rapat dan alat bukti bukti yang lainnya yang ada korelasi dengan kasus tersebut.
Dia menjelaskan atas perbuatan pasangan itu pihaknya mengalami kerugian berupa uang tunai yang nilainya bervariasi dari yang terkecil Rp. 6 juta sampai yang terbesar Rp.700 juta. Total kerugian yang dialami oleh 36 orang korban sebesar Rp. 2.479.000.000.
Dibeberkannya peristiwa penipuan berawal ketika ke-36 korban menjadi member (anggota) akun Treat Doge Profit dan RDV Quantum yang dimiliki oleh pasangan VS dan BC. Setelah resmi jadi member, mereka diminta setor dana ke rekening VS. Tercatat setoran ditransfer oleh member sejak Mei sampai September 2021.
“Para korban terpikat dengan penjelasan yang menyakinkan dari VS bahwa perusahan sudah secara resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pusat Jakarta dan melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya.
Korban sebanyak 36 orang itu juga terpedaya oleh janji VS dan BC yang akan menerima pembagian profit atau keuntungan setelah kontrak dan list terbit. VS dan BC mengiming-imingi pembayaran keuntungan sebanyak 5% sampai 20% serta ditambah bonus.
Selain itu dijanjikan juga dalam jangka waktu 6 sampai 12 bulan uang modal akan kembali ditambah 100% modal yang ditransfer langsung ke rekening member setelah dipotong 5% dari modal pokok.
“Belakangan diketahui Investasi tersebut diduga bodong. Hal itu kami ketahui setelah kasus ini mencuat di berbagai media massa paska dilaporkan ke Polda Kalteng oleh para korban lain yang menggunakan jasa pengacara,” ungkapnya.
Kobota dan 35 korban lain berharap laporan mereka bisa segera ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Mereka meminta terlapor VS dan BC untuk diproses secara hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia. Sehingga ada kepastian hukum atas laporan tersebut.
“Kami juga berharap diadakan proses mediasi oleh pihak penyidik Polda Kalteng agar uang bisa kembali utuh,” pungkas Kobota. (fer)