Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Paripurna I tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 di gedung DPRD setempat, Kamis (16/6).
Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini ini, dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I Permana Setiawan, unsur FKPD, Sekda Drs Muhlis, asisten sekda, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra saat menyampaikan sambutan Bupati mengatakan, Pemerintah daerah segera mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik.
Selain itu, menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Adapun fungsi dari retribusi tersebut untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia. Kemendagri mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” katanya.Tim















