PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan salah satu agendanya penyampaian hasil fasilitasi gubernur Kalteng terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (26/6/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Wahid Yusuf itu juga dihadiri langsung oleh Pj Wali Kota Hera Nugrahayu.
Terkait agenda fasilitasi tiga raperda itu, disampaikan laporan yang memuat pendapat akhir fraksi-fraksi yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dimana tiga raperda itu terkait pengelolaan tempat pemakanan, tentang lalu lintas hewan dan produk hewan serta tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Laporan ini dalam rangka menyesuaikan dan menindaklanjuti hasil fasilitasi gubernur Kalteng,” kata juru bicara Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.
Melalui hasil laporan tersebut nantinya dapat menjadi acuan pengambilan keputusan. Apalagi dalam menerapkan nilai transfaransi dan koordinasi antara DPRD dengan pemerintah kota terkait pembentukan perda. Selain iitu sebelumnya Bapemperda dan pemerintah kota telah mempelajari dan mengkaji hasil fasilitasi gubernur.
“Mekanisme rapat juga memeriksa hasil fasilitasi gubernur dengan draf raperda yang diperbaiki melalui sinkronisasi data,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut Bapemperda juga mengharapkan apa yang telah diselesaikan dapat segera ditetakan agar menjadi payung hukum, terutama bagi pihak berkepentingan. Hasil laporan itu juga akan segera dikirim kepada gubernur untuk mendapat nomor register dan proses admministrasi lainnya.
“Tentunya sebagai bukti keseriusan kita dalam menjalanan tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang baik dan benar,” urainya. (red)