LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau menggelar rapat dengar pendapat (rdp) bersama pengurus dan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Cipta Bersama Sejati Mandiri yang berada di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Rabu (27/10/2021).
Agenda tersebut membahas terkait masalah internal pengurus dan anggota koperasi di mana para anggota koperasi selama 2,5 tahun tidak mendapatkan sisa hasil produksi (SHP).
Digelarnya RDP itu dalam rangka melaksanakan fungsi penyelenggara dan pengawasan. Turut hadir Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Lamandau.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamandau M Bashar didampingi Wakil Ketua I Budi Rahmat dan Anggota DPRD lainnya. Juga dihadiri oleh puluhan anggota koperasi yang tidak mendapat haknya, dan perwakilan PT Gemariksa Mekarsari.
Salah satu anggota koperasi yang di tunjuk sebagai kordinator mengatakan dari 400 orang anggota koperasi, 157 orang di antaranya warga kelurahan Nanga Bulik Desa Kujan dan Translokal selama 2,5 tahun tidak mendapatkan SHP.
Dalam pengaduan tersebut mereka menuntut dua hal, yakni meminta
SHP yang belum di bayar selama 2,5 tahun untuk segera dibayarkan dan meminta pertanggungjawaban pengurus koperasi agar transparans dalam pelaporan keuangan sehingg hak masyarakat khususnya anggota KUD Cipta Bersama Sejati Mandiri terjamin pembayarannya. (by)






