PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026) malam.
Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian pidato pengantar Wali Kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana, serta persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan seluruh agenda dalam rapat paripurna tersebut telah berjalan sesuai rencana.
“DPRD Kota Palangka Raya telah menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda. Agenda pertama adalah pidato Wali Kota tentang LKPJ Tahun Anggaran 2025, kemudian pidato pengantar Wali Kota tentang Raperda Penanggulangan Bencana, dan yang ketiga pengesahan perda terkait penanganan kemiskinan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya untuk LKPJ akan dibahas melalui mekanisme gabungan komisi sebelum diserahkan kepada masing-masing komisi untuk pendalaman bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.
“LKPJ akan dibahas melalui gabungan komisi, kemudian diserahkan ke masing-masing komisi untuk rapat bersama OPD mitra,” tambahnya.
Sementara itu, pembahasan Raperda akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) agar prosesnya lebih fokus dan mendalam.
“Pembahasan perda akan kita bentuk pansus, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Subandi menegaskan, sesuai aturan, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dan DPRD diberikan waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan.
“Insya Allah sebelum 30 hari selesai, dan apa yang sudah dijadwalkan di Banmus akan kita laksanakan,” tutupnya. (Red)














