Palangka Raya, JURNALBORNEO.co.id- Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka data untuk membantu mengurai sengketa lahan di Jalan Hiu Putih.
“RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menuntut kejelasan hak atas tanah yang saat ini mereka tempati,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, pada saat memimpin RDP, Kamis (19/2/26).
Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPN dan masyarakat terkait sengketa lahan di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan itu masyarakat Jalan Hiu Putih meminta agar diterbitkan administrasi atau surat-menyurat atas tanah yang mereka tempati. Namun, dalam prosesnya terdapat kendala karena sebagian lahan telah berstatus Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan telah memiliki sertifikat resmi.
Sejumlah sertifikat tersebut bahkan telah memenangkan gugatan di pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Tercatat ada 38 bidang tanah yang telah bersertifikat dan dimenangkan melalui proses hukum.Tim







