Palangka Raya, JURNALBORNEO.o.id-Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Syaufwan Hadi menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer Ke Daerah (TKD) sekitar 25 persen dalam RAPBN 2026 karena dapat menghambat pembangunan.
“Saya rasa langkah tersebut berpotensi besar mempengaruhi keseimbangan fiskal daerah, belanja modal, hingga daya saing daerah dalam mempercepat pembangunan maupun pelayanan publik,” katanya di Palangka Raya, Selasa (15/2/26).
Dia menjelaskan, dengan berkurangnya alokasi, APBD Palangka Raya berisiko terbebani belanja pegawai yang kian besar, serta mempersulit daerah mencapai tujuan pembangunan.
Syaufwan menilai, Dana Transfer selama ini menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.
“Dengan berkurangnya dana ini, pemerintah daerah akan kesulitan dalam membiayai belanja modal dan program pembangunan di Palangka Raya,” ucapnya.
Komisi I, lanjut Syaufwan, mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya mencari peluang baru meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui optimalisasi pajak maupun retribusi daerah.
Namun demikian, pihaknya juga mengingatkan agar langkah tersebut tidak sampai membebani masyarakat, seperti yang terjadi di daerah lain dengan menaikkan PBB.
“Untuk menutupi kekurangan anggaran, pemerintah daerah mungkin terpaksa menaikkan pajak atau retribusi daerah, hal ini bisa membebani masyarakat, terutama di saat kondisi ekonomi yang belum stabil,” ujarnya.
Meski begitu, Syaufwan mengapresiasi sikap Pemerintah Kota Palangka Raya yang memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mengalami kenaikan.
Dia menilai, keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah tekanan fiskal akibat penurunan transfer pusat.Tim







