JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan perkara dugaan Tipikor di PT. Garuda Indonesia telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Saat ini yang sedang kami dalami adalah pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600,” kata Burhanuddin kepada para awak dalam jumpa pers di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Burhanuddin menjamin pihaknya tidak akan berhenti sampai di tahap tersebut. Pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut termasuk ada beberapa pengadaan kontrak pinjam, dan pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier, pesawat jenis Air Bus, pesawat jenis Boeing, dan Rolls Royce.
“Kita akan kembangkan dan tuntaskan dimana setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih,” ujar Jaksa Agung.
Senada dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa Jaksa Agung memerintah kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK.
Dikatakannya, jajarannya tentunya akan intens melakukan koordinasi dengan KPK untuk penyelesaiannya karena telah dilakukan terlebih dahulu oleh KPK mulai dari alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.
“Saat ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan konsentrasi kami ada di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier. Untuk kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor,” ujar Febrie.
Tetapi, lanjutnya, kerugian cukup besar seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp3,6 Triliun. Sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT. Garuda Indonesia, akan kita upayakan pemulihannya.
“Kerugian di PT. Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman,” sebut Febrie. (fer)
Foto : Jaksa Agung RI Burhanuddin (depan) memberikan keterangan pers di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).*Puspenkum Kejagung RI.















