Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Terkait surat Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran tanggal 23 Mei 2020 yang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), Pemko Palangka Raya melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan isi surat Gubernur Kalteng sedang dalam kajian.
“Surat Gubernur Kalteng tersebut sedang kami kaji, karenanya kami tidak bisa serta merta hari itu juga mengambil keputusan untuk menolak atau menerima. Kami perlu waktu untuk mengkajinya dalam berbagai aspek dan bidang keilmuan terutama dari epidemiologi,” terang Emi kepada JurnalBorneo.co.id melalui telepon seluler, Selasa (25/5/2020) pukul 13.40 WIB.
Emi mengatakan selama melakukan pengkajian itu, Pemko Palangka Raya menerapkan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH) sebagai ganti PSBB yang pelaksanaannya dimulai Senin (25/5/2020).
Dalam kesempatan itu, Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini juga mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mengatakan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menolak permintaan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk memperpanjang PSBB.
“Saya sampaikan bahwa saya tidak pernah mengatakan bahwa Wali Kota Palangka Raya bapak Fairid Naparin menolak permintaan Gubernur Kalteng untuk memperpanjang PSBB di Kota Palangka Raya,” katanya dengan suara tegas. (fer)