Palangka Raya, jurnalborneo.co.id –Perusahaan Terbatas (PT) Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) yang merupakan distributor penjualan minuman keras golongan A, B dan C yang berpusat di Kota Palangka Raya, diduga telah menunggak pajak sebesar Rp. 150 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum dari Yanto, yang merupakan sub distributor dari PT Bintang Artha Niaga Kusuma, yang kini digugat oleh perusahaan tersebut.
“Yang sudah di tagihkan, buktinya ada Rp. 14 miliar, sudah nyata ditagihkan oleh pihak pajak, dokumennya asli ada capnya, namun belum ada eksekusinya,” jelas, Halim kepada awak media, melalui sambungan WhatsApp, pada Kamis siang (17/10/2023).
Selain itu, Selaku kuasa hukum dari yanyo, Halim juga sudah menyiapkan bukti lain, berupa beberapa faktur penjualan dari PT. Bintang Artha Niaga Kusuma, yang saat ini belum di ketahui pihak Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kalimantan Tengah.
“Yang diketahui pihak pajak kan hanya Rp. 14 Miliar, nah kami punya bukti lain yang bisa jadi potensi penggelapan pajak nilainya kurang lebih Rp.150 Miliar yang pihak pajak gak tau itu,” pungkas Halim.
Disisi lain, Suriansyah Halim juga sudah melaporkan hal tersebut, kepada Kementrian Keuangan Republik Indonesia (RI) dan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak RI di Jakarta, sampai berita ini diturunkan, laporan tersebut sudah disetujui untuk di awasi pihak tersebut. (MAD)