• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 11 Juni 11 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Gubernur H. Sugianto Sabran Sampaikan Usulan Substantif Materi Penyusunan PP Penjabaran UU No.1 Tahun 2022

Ajang Rakernas APPSI di Bali

Selasa 10 Mei 2022
in Jurnal Kalteng, Jurnal Pemprov Kalteng
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat menghadiri Rakernas APPSI Tahun 2022 di Bali

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat menghadiri Rakernas APPSI Tahun 2022 di Bali

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, JurnalBorneo.co.id — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, sampaikan sejumlah usulan terkait Penyusunan Peraturan Pemerintah yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Usulan ini disampaikan pada rangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2022 pada tanggal 9 s.d 11 Mei 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).

BeritaTerkait

Partai NasDem Kalteng Bersama Puskesmas Marina Permai Gelar Pemeriksaan Gratis

NasDem Kalteng Gelar Cek Kesehatan Gratis, Faridawaty: Wujud Dukungan Asta Cita Prabowo

Validasi Data Atlet, Tim IT Dispora Lamandau ke KONI Kalteng

Tim pembahasan dipimpin langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kalteng Leonard S. Ampung dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng HM. Katma F. Dirun, didampingi Kepala Perangkat Daerah terkait.

Usulan yang disampaikan terkait regulasi yang dinilai belum berpihak kepada daerah, lebih khusus usulan pada penyusunan Peraturan Pemerintah, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang dinilai belum memenuhi unsur keadilan bagi daerah.

Gubernur Kalteng memandang perlu memberikan masukan pada substansi pada pasal-pasal tertentu penjabaranya dalam Peraturan Pemerintah. Sebelumnya, APPSI Tahun 2022 di Bali dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia KH. Maruf Amin, pada Senin (9/5/2022) malam. Tema yang diusung dalam Rakernas APPSI Tahun 2022 adalah “Meningkatkan Peran Pemerintah Daerah Provinsi untuk Kesinambungan Pembangunan”.

Adapun usulan-usulan Gubernur Kalteng yang disampaikan Leonard S. Ampung pada Rakernas yakni pada Pasal 4 Ayat (2) huruf f dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, untuk Existing Pajak MBLB dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diusulkan agar Pajak MBLB yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diubah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan dana bagi hasil yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi.

Pada Pasal 116, untuk existing Persentase Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batubara untuk iuran produksi, Pusat 20%, Provinsi sebesar 16%, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32%, Kabupaten/Kota sekitar penghasil sebesar 12%, Kabupaten/Kota sekitar dalam Provinsi sebesar 12%, Kabupaten/Kota pengelola sebesar 8% (jika belum ada pengelola maka dialihkan ke Kabupaten/Kota sekitar Provinsi). Untuk Pasal 116 ini, diusulkan persentase DBH diusulkan sumber daya alam mineral dan batubara menjadi, untuk iuran produksi Pusat 16%, Provinsi sebesar 36%, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32%, Kabupaten/Kota sekitar penghasil sebesar 8%, Kabupaten/Kota sekitar dalam Provinsi sebesar 4%, Kabupaten/Kota pengelola sebesar 4% (jika belum ada pengelola maka dialihkan ke Kabupaten/Kota sekitar Provinsi).

“Dana bagi Hasil PNBP sumber daya alam mineral dan batubara dikelola Pemerintah Pusat dipandang belum berpihak kepada Pemerintah Provinsi sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah,” ucap Leonard S Ampung.

Lebih lanjut disampaikan, pada Pasal 123, untuk existing PHT tidak termasuk dalam DBH yang dibagi hasilkan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi) diusulkan agar PNBP sumber daya alam mineral dan batubara dari penjualan hasil tambang dapat dibagihasilkan ke Pemerintah Daerah.

Sementara itu, pada Pasal 191 Ayat (1), untuk existing pajak MBLB dan Obsen Pajak MBLB berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkannya, diusulkan agar ketentuan pasal 191 Ayat (1) diubah menjadi “berlaku sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini”.

“Pemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022, agar Pemerintah Daerah dapat segera melakukan perencanaan percepatan pembangunan di Daerah”, imbuhnya.

Sedangkan pada Pasal 112 Ayat (2), untuk existing sebelum usulan bagian Pemerintah Daerah sebesar 20% yaitu, Provinsi sebesar 7,5%, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 8,9% dan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi sebesar 3,6%, diusulkan Persentase DBH bagian Pemerintah Daerah dari pajak penghasilan sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) menjadi bagian Pemerintah Daerah sebesar 25% yaitu Provinsi sebesar 10%, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 11% dan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi sebesar 4%.

“DBH pajak penghasilan yang ditetapkan untuk Daerah sebesar 20%, namun belum sesuai dengan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah”, ungkap Leo.

Terakhir disampaikan, pada Pasal 115 ayat (3), untuk existing proporsi DBH sumber daya alam kehutanan untuk jenis Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) bagian Daerah yang 80% diatur pembagiannya,Provinsi 16%, Kabupaten Penghasil 32%, Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil 16% dan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi 16%, diusulkan agar proporsi DBH sumber daya alam kehutanan-PSDH bagian Provinsi yang semula 16% menjadi minimal 36%.

“Hal ini terkait urusan kehutanan di Kabupaten/Kota sudah ditarik ke Provinsi sehingga memerlukan tambahan pembiayaan”, tutup Leo.

Sebagai informasi rangkaian acara pada Rakornas APPSI yakni pada Senin, 9 Mei 2022 dilakukan Penyusunan Dokumen Usulan Pemerintah Provinsi Pada Substansi Peraturan Pemerintah Sebagai Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2022 di The Anvaya Beach Resort Bali dan pada Pukul 20.00 WITA digelar Pembukaan RAKERNAS APPSI Tahun 2022 bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Jadwal Rakornas APPSI pada Selasa, 10 Mei 2022 yakni digelar Persidangan I Pembahasan dan Pengesahan Program Kerja APPSI Tahun 2022 di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta dilanjutkan dengan Persidangan II pembahasan Prospek Peran KASN dalam mengoptimalkan penyelenggaraan system merrit dalam birokrasi pemerintahan daerah yang menghadirkan narasumber yakni Ketua KASN, selanjutnya Persidangan III Menjajaki peluang bagi pembentukan daerah Otonomi Baru yg dibeberapa daerah masih sangat diharapkan dengan menghadirkan narasumber Dirjen OTDA, Persidangan IV Pencermatan efektifitas pengelolaan minerba berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 tentang minerba dan dampaknya bagi pembangunan ekonomi daerah dengan menghadirkan narasumber Dirjen Minerba dan terakhir Penutupan Rakernas APPSI Tahun 2022.

Rakernas ini diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur seluruh Indonesia selaku anggota APPSI beserta para pendamping, Ketua beserta anggota Dewan Pakar APPSI. (red)

 

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat menghadiri Rakernas APPSI Tahun 2022 di Bali

 

 

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Partai NasDem Kalteng Bersama Puskesmas Marina Permai Gelar Pemeriksaan Gratis

Partai NasDem Kalteng Bersama Puskesmas Marina Permai Gelar Pemeriksaan Gratis

Rabu 10 Juni 2026
NasDem Kalteng Gelar Cek Kesehatan Gratis, Faridawaty: Wujud Dukungan Asta Cita Prabowo

NasDem Kalteng Gelar Cek Kesehatan Gratis, Faridawaty: Wujud Dukungan Asta Cita Prabowo

Rabu 10 Juni 2026
Validasi Data Atlet, Tim IT Dispora Lamandau ke KONI Kalteng

Validasi Data Atlet, Tim IT Dispora Lamandau ke KONI Kalteng

Selasa 9 Juni 2026
Geliat Bisnis Wisma dan Kos-Kosan Jelang SPMB di Palangka Raya

Geliat Bisnis Wisma dan Kos-Kosan Jelang SPMB di Palangka Raya

Senin 8 Juni 2026

Berita Terbaru

  • Partai NasDem Kalteng Bersama Puskesmas Marina Permai Gelar Pemeriksaan Gratis Rabu 10 Juni 2026
  • NasDem Kalteng Gelar Cek Kesehatan Gratis, Faridawaty: Wujud Dukungan Asta Cita Prabowo Rabu 10 Juni 2026
  • Tanggapan Waket II DPRD Kalteng Soal Pembangunan Kereta Api Di Wilayah Kalimantan Selasa 9 Juni 2026
  • Validasi Data Atlet, Tim IT Dispora Lamandau ke KONI Kalteng Selasa 9 Juni 2026
  • Olahraga Line Dance bagi Masyarakat Senin 8 Juni 2026


Next Post
Kapolda Hadiri Sertijab Kakanwil Kemenkumham Kalteng

Kapolda Hadiri Sertijab Kakanwil Kemenkumham Kalteng

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.